Pohon Ditebang Tengah Malam Dijalan Abdul Sani Mutholib,Warga Marelan Desak DLH Medan Buka Klarifikasi 

Pohon Ditebang Tengah Malam Dijalan Abdul Sani Mutholib,Warga Marelan Desak DLH Medan Buka Klarifikasi 
Bagikan :

Tanpa Rambu dan Penerangan, Warga Pertanyakan Prosedur Penebangan hingga Pohon Tersisa Tunggul

Marelan|Matalensa.co.id— Aktivitas pemangkasan hingga penebangan pohon di Jalan Abdul Sani Mutholib,Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme dan dasar pelaksanaan penebangan pohon yang disebut berlangsung pada malam hari serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang diterima Matalensa.co.id, aktivitas pemangkasan/penebangan tersebut terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 00.58 WIB.

Warga menilai kondisi pelaksanaan pada malam hari perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.

Mereka mengaku melihat aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa penerangan yang memadai maupun tanda atau rambu yang secara jelas menunjukkan adanya pekerjaan penebangan pohon di badan atau sisi jalan.

Kondisi tersebut, menurut warga, berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas pada waktu bersamaan.

Persoalan yang kemudian menjadi tanda tanya masyarakat bukan semata-mata mengenai pohon yang dipangkas atau ditebang.

Warga mempertanyakan siapa pihak yang memberikan kewenangan, apakah terdapat izin atau rekomendasi teknis, serta apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa pemangkasan di sepanjang Jalan Abdul Sani Mutholib Kelurahan Terjun disebut hanya dilakukan terhadap sejumlah pohon tertentu.

Kemudian, pada 11 September 2026, warga kembali mendapati bahwa sejumlah pohon di lokasi tersebut telah ditebang secara ekstrem hingga menyisakan tunggul.

Menurut warga, hingga saat laporan tersebut disampaikan, belum terlihat adanya pohon pengganti di lokasi yang telah ditebang.

Perwal 72 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Kekhawatiran masyarakat semakin mengemuka karena Kota Medan telah memiliki regulasi mengenai perlindungan pohon.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon tercatat dalam JDIH resmi Pemerintah Kota Medan sebagai produk hukum daerah.

Dalam perkembangan kebijakan Pemko Medan, pohon yang berada di ruang milik jalan dan kawasan publik juga dipandang sebagai bagian penting dari fungsi lingkungan perkotaan. Dokumen Pemko Medan terkait pengelolaan taman dan pohon mendefinisikan pohon perkotaan antara lain yang berada di bahu jalan, pulau jalan, trotoar dan median jalan.

Karena itu, warga meminta agar setiap kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon di ruang publik dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami bukan menolak pemangkasan apabila memang ada alasan teknis atau keselamatan. Tetapi masyarakat berhak tahu, siapa yang melakukan, atas dasar apa, dan apakah sudah ada kajian serta koordinasi dengan dinas terkait,” demikian inti keberatan warga.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat menyoroti aspek keselamatan.

Penebangan pohon pada malam hari, menurut warga, semestinya disertai pengamanan lokasi yang memadai apabila memang merupakan pekerjaan resmi.

Rambu pekerjaan, penerangan, pembatas area dan petugas pengamanan dinilai penting agar pengguna jalan mengetahui adanya aktivitas di sekitar lokasi.

Apalagi Jalan Abdul Sani Mutholib merupakan akses yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas hingga malam hari.

Warga Minta DLH Turun ke Lapangan

Masyarakat Kecamatan Medan Marelan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status dan kronologi penebangan pohon tersebut.

Warga juga meminta DLH menjelaskan secara terbuka :

1.Apakah penebangan/pemangkasan pohon tersebut merupakan pekerjaan resmi?

2.Siapa pihak yang memberikan izin atau rekomendasi pelaksanaan?

3.Apakah terdapat kajian teknis terhadap pohon-pohon yang ditebang?

4.Mengapa pekerjaan dilakukan pada sekitar pukul 00.58 WIB?

5.Mengapa tidak terlihat rambu atau penerangan pekerjaan yang memadai menurut warga?

6.Berapa jumlah pohon yang dipangkas dan ditebang?

7.Apa alasan hanya pohon tertentu yang dipangkas/ditebang?

8.Apakah terdapat kewajiban penanaman pohon pengganti di lokasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul spekulasi di tengah publik.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan.

Namun, apabila penebangan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan resmi pemerintah atau pihak yang memperoleh kewenangan, masyarakat meminta informasi mengenai dasar pekerjaan, tujuan, kajian teknis dan prosedur yang digunakan dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan yang dilakukan tanpa kewenangan atau tidak sesuai ketentuan, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sikap tersebut penting agar perlindungan ruang hijau perkotaan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Masyarakat Kecamatan Medan Marelan berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada keluhan warga maupun pemberitaan media.

Mereka meminta DLH Kota Medan segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi resmi mengenai penebangan pohon di Jalan Abdul Sani Mutholib.

Sebab, bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa banyak pohon yang hilang.

Yang dipertanyakan adalah prosedurnya, keselamatan masyarakat, dasar kewenangannya, serta bagaimana pemerintah memastikan ruang hijau Kota Medan tetap terlindungi.

Tim media membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan maupun pihak pelaksana pekerjaan apabila terdapat informasi atau penjelasan berbeda terkait kegiatan tersebut.

(Red/Tim)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *