“Mengaku Wartawan, 4 Pria Diamankan Polres Samosir Diduga Peras Perangkat Desa”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang pria dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Keempatnya diamankan di Polsek Simanindo, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keempat terduga yakni:
– AP (53), warga Kabupaten Simalungun, wiraswasta
– PMS (60), warga Kota Pematangsiantar, mengaku wartawan
– AA (43), warga Kabupaten Simalungun, wiraswasta
– ZK (48), warga Kota Pematangsiantar, wiraswasta
Mereka diduga meminta uang sebesar Rp600.000 kepada perangkat desa di Kecamatan Simanindo. Dari penanganan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp600 ribu dan satu unit mobil Toyota Calya silver dengan plat nomor BK 1805 WZ.
Peristiwa dugaan pemerasan terjadi Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Keempatnya kemudian diamankan sekitar 2,5 jam kemudian di Polsek Simanindo dan dibawa ke Polres Samosir.
Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang menjelaskan, pengamanan berawal dari informasi dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan. Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan ke Simanindo.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya diamankan bersama perangkat desa yang keberatan dan barang bukti uang tunai Rp600.000 ke Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif diduga pungutan liar. Modus yang digunakan adalah menanyakan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lalu memberikan tekanan kepada perangkat desa.
“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ungkap Gunawan.
Penanganan perkara dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S bersama personel Timsus.
Saat ini penyidik masih memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan keempat terduga pelaku untuk mendalami rangkaian peristiwa. “Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Gunawan.
(Ranto.S)

