Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Jakarta |Matalensa.co.id Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan perusahaan pelayanan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik (Indah Logistik Cargo), menyusul bocornya data pribadi yang bersangkutan hingga akhirnya yang bersangkutan mengalami kerugian materi ketika akan melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan.
Melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH dan Anwari, SH, somasi tersebut resmi dilayangkan pada Senin (14/9/2026).
La Isarmono selaku ketua tim kuasa hukum dalam konferensi pers membenarkan, mewakili korban, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap pihak perusahaan pelayanan jasa PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan Banda Aceh, menyusul bocornya data pribadi
“Hal Krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ungkap Isarmono dalam preskon yang digelar di kawasan Kalibata, Jaksel, Rabu (16/9/2026).
Akibatnya, lanjut Isar, hal itu menjadi ruang bagi pelaku pelaku pencurian data serta pelaku tindak pidana lainnya dan hal tersebut bisa terjadi kapan dan dimana saja dan bisa terjadi kepada konsumen2 lainnya yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.
“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidak pedulian PT. Indah Logistuk yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.
Dengan fakta tersebut, Isarmono mengatakan bahwa pihak PT Indah Logistik diduga telah melanggar Pasal :
– Pasal 39 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :
“Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi dikases secara tidak sah”
Sebagai pengendali data, PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh gagal mematuhi kewajiban hukum untuk mengamankan data manifes/resi konsumen yang berisi data pribadi dari pihak luar yang tidak berhak.
– Pasal 46 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) :
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran resi), PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh selaku pengendali data wajib memberikan pemberitahuan tertulis secara resmi kepada subjek hukum data pribadi dan Lembaga secara tertulis maksimal 3×24 jam.
PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh telah lalai dan membiarkan konsumen menghadapi risiko penipuan tanpa adanya warning system.
– Pasal 4 Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatandalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa’’
Bahwa PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh sebagai pemberi jasa kepada konsumen telah gagal mmberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi jasa dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh
– Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh wajib mengganti kerugian akibat buruknya kualitas layanan keamanan informasi PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh
– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kelalaian PT. INDAH LOGISTIK/INDAH PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh menjaga Resi dan Biodata Konsumen memiliki hubungan kausalitas (sebab-akibat) langsung terhadap kerugian finansial yang Tn. Yudhistira (klein kami) alami.
– Pasal 65 Ayat (2) Jo. Pasal 67 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,- (empat milliar rupiah).
Bahwa dengan adanya kebocoran data yang menurut dugaan kami diakibatkan karena kesengajaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh membiarkan keamanan sistem PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh diakses oleh pihak lain secara melawan hukum dan tidak ada upaya pencegahan dari PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh yang mengakibatkan data dari Tn. Yudhistira terungkap dan teridetifikasi oleh orang lain.
“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya mengetahui dan memahami haknya,” pungkas Isar.
( Red/ Karno )

