Jaga Kondusivitas Sumut, Kejati Gelar Rakor Pakem Libatkan Lintas Instansi

Jaga Kondusivitas Sumut, Kejati Gelar Rakor Pakem Libatkan Lintas Instansi
Bagikan :

Kejati Sumut Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Masyarakat

Medan|Matalensa.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga kondusivitas kehidupan masyarakat melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem).

Rakor tersebut digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu, 16 September 2026, dengan melibatkan sejumlah unsur strategis dari berbagai instansi di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyatukan persepsi, bertukar informasi serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Rapat dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen Bani Imanuel Ginting, SH., MH., didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH., MH., Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, serta jajaran dan staf Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Turut hadir perwakilan Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.

Rakor Pakem tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Secara regulatif, Tim Pakem memiliki dasar dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, yang mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015. Regulasi tersebut secara khusus mengatur Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui Rakor Pakem, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat sehingga berbagai perkembangan terkait aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di masyarakat dapat dipantau dan ditangani sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan berbagai unsur dalam Rakor Pakem menjadi penting karena dinamika kehidupan masyarakat tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.

Pertukaran informasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum, unsur pertahanan dan keamanan, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dunia pendidikan serta FKUB menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama terhadap berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan kerukunan masyarakat.

Dengan koordinasi yang terintegrasi, setiap perkembangan diharapkan dapat disikapi secara proporsional, persuasif, berdasarkan hukum, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Sumut Dorong Deteksi Dini dan Sinergi Berkelanjutan

Rakor tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Upaya tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya suasana Sumatera Utara yang aman, tertib dan kondusif, sekaligus menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat.

Dengan sinergi yang terus dibangun, Tim Pakem diharapkan mampu menjalankan fungsi koordinasinya secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Pada akhirnya, pengawasan bukan semata-mata soal melihat perkembangan suatu aliran, tetapi juga memastikan setiap persoalan dapat dikelola secara tepat, berdasarkan aturan dan dengan tetap menjaga kerukunan serta ketertiban masyarakat.

 

 

(Red/Humas)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *