“APBD Samosir 2026 Bertambah Rp62 Miliar, Pemkab dan DPRD Sepakati P-KUA dan P-PPAS”

“APBD Samosir 2026 Bertambah Rp62 Miliar, Pemkab dan DPRD Sepakati P-KUA dan P-PPAS”
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (14/9/2026).

 

Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhockel Tamba setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran Pemkab Samosir.

 

Penandatanganan dilakukan setelah laporan Badan Anggaran DPRD dibacakan Anggota DPRD Parluhutan Samosir. Hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan pagu APBD 2026 naik.

 

Sebelumnya pagu anggaran sekitar Rp776 miliar lebih, berubah menjadi sekitar Rp838 miliar lebih. Artinya terdapat penambahan sekitar Rp62 miliar lebih yang akan dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.

 

“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Vandiko.

 

Vandiko menyebut sinergitas antara Pemkab dan DPRD perlu terus ditingkatkan untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di tengah keterbatasan sumber daya.

 

Bupati menjelaskan, hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Selanjutnya dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

“Harapan kita, tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 berjalan lancar melalui kolaborasi harmonis dan konstruktif, hingga tercapai persetujuan bersama tepat waktu,” katanya.

 

Perubahan anggaran ini juga diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penyesuaian pendapatan, serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

 

Seluruh proses itu mendukung pencapaian sasaran pembangunan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

 

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap setelah kesepakatan ini, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera dilanjutkan.

 

“Setelah KUA-PPAS disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan tidak lama lagi diajukan ke DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ujar Nasip.

 

Ia menegaskan APBD yang disusun bersama harus memuat program-program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemkab Samosir dan DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Diharapkan seluruh tahapan berjalan tepat waktu, transparan, dan konstruktif demi mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Samosir.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *