Hakim Tolak Praperadilan Fitri Agust Karo Karo, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah 

Hakim Tolak Praperadilan Fitri Agust Karo Karo, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah 
Bagikan :

Balige.Matalensa.co.id – Hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak menolak seluruh permohonan praperadilan Fitri Agust Karo Karo, mantan Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir, yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

 

Jaksa Penuntut Umum Arina Pandiangan, Modana Hutajulu, dan Naomi Panjaitan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fitri Agust Karo Karo telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum.

 

“Penetapan tersangka dan penahanan atas nama FAK dinyatakan sah dan berkekuatan hukum,” kata jaksa Naomi Panjaitan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir yang telah mendukung kejaksaan mengungkap kasus ini. “Jika ada informasi masyarakat, sampaikan saja pasti kami tindaklanjuti,” katanya. (tim)

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *