“Torehan Prestasi Nasional! Kejati Sumut Raih Peringkat III Pemulihan Aset, Labuhanbatu dan Belawan Sabet Juara I”

Kejari Labuhanbatu dan Kejari Belawan Sabet Peringkat I di Masing-Masing Kategori
Medan|Matalensa.co.id — Kinerja bidang pemulihan aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kejati Sumut berhasil meraih peringkat III sebagai satuan kerja dengan kinerja pemulihan aset terbaik dari seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada semester I tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian penutupan Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, 19–20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
Penganugerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan untuk Kejati Sumut diterima oleh Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH.
Prestasi tersebut semakin lengkap dengan keberhasilan dua satuan kerja di bawah jajaran Kejati Sumut yang turut mencatatkan hasil terbaik secara nasional.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil meraih peringkat I kategori Kejaksaan Negeri Tipe A terbaik dalam penilaian kinerja tugas dan fungsi pemulihan aset Kejaksaan se-Indonesia.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belawan juga berhasil menempati peringkat I kategori Kejaksaan Negeri Tipe B terbaik dalam penilaian yang sama.
Capaian tersebut menjadi indikator positif atas kinerja jajaran Kejati Sumut dalam menjalankan tugas dan fungsi pemulihan aset, sekaligus menunjukkan adanya sinergi dan keseriusan satuan kerja dalam mendukung upaya penyelamatan serta pemulihan aset dan kekayaan negara.
Usai menerima penghargaan, Aspema Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi sehingga prestasi tersebut dapat diraih.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan semata-mata pencapaian individu maupun satuan kerja tertentu, melainkan hasil kerja bersama jajaran bidang pemulihan aset Kejati Sumut beserta satuan kerja di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan prestasi bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya jajaran bidang pemulihan aset. Semoga ke depan kita semakin giat dan semangat bekerja dan berkarya demi mendukung pemulihan aset dan kekayaan negara.”
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati dan Wakajati Sumut atas bimbingan serta arahan yang diberikan, khususnya kepada seluruh jajaran bidang pemulihan aset yang selama ini menjalankan tugas di lapangan.
“Terima kasih kepada Bapak Kajati dan Wakajati Sumut atas bimbingan dan arahan, terkhusus kepada rekan-rekan di jajaran pemulihan aset Kejati Sumut,” ujarnya.
Penganugerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pimpinan Kejaksaan dalam memberikan apresiasi sekaligus dorongan moril kepada jajaran yang menunjukkan kinerja terbaik.
Penghargaan juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, melakukan inovasi, serta menghasilkan kinerja yang memberikan kontribusi nyata terhadap institusi dan negara.
Bagi Kejati Sumut, raihan peringkat III nasional tersebut menjadi momentum untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian kinerja di bidang pemulihan aset.
Terlebih, keberhasilan Kejari Labuhanbatu dan Kejari Belawan yang masing-masing meraih peringkat I nasional pada kategorinya menjadi tambahan energi bagi jajaran Kejati Sumut untuk terus memperkuat kinerja pemulihan aset di wilayah Sumatera Utara.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Capaian ini sekaligus mempertegas komitmen jajaran Kejati Sumut untuk terus menghadirkan kinerja yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan negara, khususnya dalam upaya pemulihan aset serta penyelamatan kekayaan negara.
(Red/Kejatisumut)

