“Cegah Konflik, Pemkab Samosir Gandeng Kejari-BPN-Kemenag Kejar Legalitas Tanah Wakaf”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir. Penandatanganan digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Samosir yang diwakili Mukmin Limbong.
Kegiatan turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan OPD, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta tokoh lintas agama. Penandatanganan ini juga dilaksanakan serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk Kabupaten Samosir dan beberapa daerah lain dilakukan secara daring.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyebut pendaftaran tanah wakaf adalah langkah penting untuk melindungi aset umat dari persoalan di kemudian hari.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.
Ia berharap sinergi antara Pemkab, Kejaksaan, BPN, dan Kemenag mampu mempercepat pendataan dan pendaftaran seluruh tanah wakaf di Samosir.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston juga mengajak para nazhir atau pengelola tanah wakaf untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran.
“Kepastian status hukum akan memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya,” tegasnya.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Samosir berkomitmen mewujudkan tertib administrasi tanah wakaf. Ke depan, pengelolaan tanah wakaf diharapkan berjalan produktif, akuntabel, dan berkelanjutan demi kepentingan umat di Kabupaten Samosir.
(Ranto.S)

