“Polres Samosir Gelar Press Release : 10 Kasus Kejahatan Diungkap, 160 Knalpot Brong Dimusnahkan”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polres Samosir menggelar press release pengungkapan sejumlah tindak pidana dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H. Turut hadir Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Obin Naibaho, para PJU Polres Samosir dan insan pers.
Kapolres menegaskan press release ini sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat.
“Ini wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. Setiap tindak pidana di wilayah hukum kami akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Rina.
Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H. memaparkan:
*1. Penadahan* di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Pangururan, 20 Maret 2026. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 1 unit HP Vivo biru.
*2. Pencurian* di Jalan Saitnihuta, Pangururan, 15 Juli 2026. Satu tersangka, barang bukti 1 unit HP Oppo Reno 5.
*3. Pembalakan Liar* di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, 6 September 2026. Empat tersangka, barang bukti 3 unit truk dan 86 batang kayu log pinus:
– Truk Isuzu BB 8498 C: 23 batang
– Truk Isuzu BK 8638 FK: 31 batang
– Truk Mitsubishi BB 8172 HA: 32 batang
*4. Pemerasan* di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Barang bukti uang tunai total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers dan 1 unit Toyota Calya.
*5. Persetubuhan Anak* dalam rentang Januari-Agustus 2026. Satu tersangka, dengan barang bukti akta kelahiran dan pakaian korban.
Kasat Narkoba Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H. mengungkap:
*1.* 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB di Pardomuan I, Pangururan. Tiga tersangka sabu 0,08 gram.
*2.* 21 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB di Ronggur Nihuta. Dua tersangka sabu 0,1 gram, 1 unit bentor.
*3.* 22 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Jl. DI Panjaitan. Satu tersangka sabu 0,88 gram.
*4.* 2 September 2026 pukul 00.30 WIB di Desa Pardomuan, Onan Runggu. Satu tersangka dengan sabu 0,38 gram dan ganja total 647,36 gram (11,36 gr + 73,06 gr + 553,34 gr) plus biji ganja 9,6 gram. Sebagian masih uji Labfor.
Kasat Lantas AKP Robertus Gultom melaporkan penindakan Juli-Agustus 2026 menyasar pelanggaran Pasal 285 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Laik Jalan.
Sebanyak 160 knalpot brong diamankan dan telah diganti dengan knalpot standar. 8 unit sepeda motor belum ditebus pemiliknya. Motor yang terjaring dikembalikan setelah pemilik membawa surat lengkap dan mengganti knalpot.
Usai press release, 160 knalpot brong dimusnahkan di Lapangan Mako Polres Samosir. Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB aman dan kondusif.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai hukum untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Samosir.
(Ranto.S)

