“Tata 20 Tahun Ke Depan, Pemkab Samosir Susun RDTR Pangururan 2026-2046”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai menata wajah ibu kota daerah untuk 20 tahun ke depan. Melalui Focus Group Discussion (FGD), Pemkab Samosir menggelar pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026-2046 di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/9/2026).
FGD ini digelar untuk menghimpun masukan, gagasan, data dan informasi dari pemangku kepentingan agar dokumen RDTR lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan lapangan. Kegiatan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, stakeholder, dan tokoh masyarakat.
Asisten II Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, membuka resmi kegiatan tersebut. Ia menegaskan RDTR merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terarah, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.
Menurutnya, penyusunan RDTR harus sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD, RPJMD, dan rencana aksi agar tidak terjadi pertentangan dalam implementasi.
“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu peserta FGD diharapkan memberikan masukan konstruktif berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Hotraja menekankan, karakteristik Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membutuhkan pengaturan ruang yang kompleks. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan, dan pelestarian lingkungan.
Apalagi Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga membutuhkan penataan ruang yang jelas.
“Pangururan sebagai ibu kota tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ia meminta seluruh OPD memberikan kontribusi data dan informasi lengkap, karena hal itu menentukan kualitas dokumen RDTR.
“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi yang dibutuhkan agar dokumen ini menjadi pedoman aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka awal penyusunan RDTR Pangururan. Disampaikan, RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan, aman, nyaman, dan mendukung kegiatan produktif masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
RDTR nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga memberikan kepastian dan kemudahan pemanfaatan ruang serta mendukung investasi sesuai ketentuan tata ruang.
Proses penyusunan akan diawali tahap persiapan, pengumpulan data lintas sektor, analisis, hingga penyusunan alternatif pengembangan ruang. Hasilnya akan dituangkan dalam rancangan hingga rancangan akhir yang menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Melalui FGD ini, Pemkab Samosir berharap RDTR Kecamatan Pangururan 2026-2046 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, produktif dan berkelanjutan untuk 20 tahun mendatang.
(Ranto.S)

