SIBACAKEP Terjun Dipertanyakan : Penjajakan Bakal Calon Atau Mendahului Tahapan Pengangkatan Kepling?
11 Bakal Calon Paparkan Visi-Misi di Hadapan Publik, Kecamatan Medan Marelan Diminta Jelaskan Posisi dan Dasar Kegiatannya
Marelan|Matalensa.co.id — Kegiatan bertajuk Seleksi Bakal Calon Kepala Lingkungan (SIBACAKEP) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, menjadi perhatian publik.
Kegiatan yang digelar pada Jumat,17 September 2026 tersebut menghadirkan sejumlah bakal calon Kepala Lingkungan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan gagasan, visi dan program di hadapan masyarakat.
Namun, di balik kegiatan yang disebut sebagai ajang silaturahmi dan penjajakan tersebut, muncul pertanyaan mendasar :
Apakah SIBACAKEP hanya sebatas penjajakan informal, atau secara substansi sudah mulai memasuki wilayah proses pencalonan Kepala Lingkungan yang mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021?
Pertanyaan ini penting karena nomenklatur kegiatan menggunakan istilah “SIBACAKEP”, sementara menurut keterangan Lurah Terjun, kegiatan tersebut bukan pendaftaran maupun seleksi resmi calon Kepala Lingkungan.
Lurah : Bukan Seleksi Resmi
Lurah Terjun membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Namun, menurut penjelasan Lurah, SIBACAKEP bukan merupakan proses pendaftaran atau seleksi resmi calon Kepala Lingkungan.
Kegiatan tersebut, menurutnya, berawal dari musyawarah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna, kemudian dituangkan dalam bentuk surat tugas dari lurah.
Lurah juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk “menjemput bakal calon”, sekaligus mengenal sosok-sosok yang dinilai berpotensi mengikuti proses pencalonan apabila formasi Kepala Lingkungan nantinya telah dibuka.
Dalam kegiatan itu, para bakal calon diperkenalkan kepada masyarakat dan diberikan kesempatan menyampaikan gagasan serta program yang akan mereka lakukan apabila nantinya mendapat amanah.
Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian.
Jika kegiatan tersebut bukan pendaftaran dan bukan seleksi resmi, publik tentu berhak mengetahui secara jelas:
Apa sebenarnya status SIBACAKEP?
Perwal 21 Tahun 2021 Sudah Mengatur Mekanisme
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan merupakan regulasi resmi yang mengatur mekanisme tersebut. JDIH Pemko Medan mencantumkan regulasi ini sebagai Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam Pasal 2, Perwal tersebut menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Pasal 3 menyebut tujuan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Kemudian Pasal 4 mengatur ruang lingkup, antara lain mengenai persyaratan calon, mekanisme pengangkatan calon serta mekanisme pemberhentian Kepala Lingkungan.
Yang paling relevan dengan polemik SIBACAKEP terdapat pada Pasal 5 dan Pasal 7.
Pasal 5 ayat (2) menyebut Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang di masyarakat setempat.
Sementara Pasal 7 mengatur bahwa calon Kepala Lingkungan diusulkan Lurah kepada Camat dengan jumlah paling banyak tiga orang calon.
Saran atau pendapat masyarakat tersebut berupa dukungan penduduk setempat sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga, disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi KK masing-masing pendukung.
Setelah menerima usulan tersebut, Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi melalui tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Camat.
Lalu, SIBACAKEP Berada di Tahap Mana?
Inilah titik yang membutuhkan penjelasan dari pihak Kecamatan Medan Marelan.
Sebab, berdasarkan keterangan Lurah Terjun, kegiatan tersebut belum merupakan proses resmi pengangkatan atau seleksi Kepling.
Namun di sisi lain, kegiatan tersebut telah memperkenalkan sejumlah bakal calon kepada masyarakat.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan mengenai kegiatan tersebut, terdapat 10 bakal calon yang mengikuti forum dan masing-masing memperoleh kesempatan memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi.
Kondisi tersebut secara substansi tentu berbeda dengan sekadar pertemuan silaturahmi biasa.
Karena sudah terdapat peserta yang diperkenalkan sebagai bakal calon, penyampaian visi-misi, pemaparan gagasan, bahkan sesi tanya jawab terkait kemampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Kepling.
Maka wajar apabila masyarakat kemudian bertanya :
Apakah ini benar-benar baru penjajakan, atau sudah merupakan bentuk awal penjaringan bakal calon?
Bukan Sekadar Nama, Substansinya yang Perlu Dijelaskan
Persoalannya bukan semata-mata penggunaan istilah SIBACAKEP.
Yang lebih penting adalah substansi dan konsekuensi administratif dari kegiatan tersebut.
Jika hanya dimaksudkan sebagai forum silaturahmi untuk mengenal tokoh masyarakat yang berpotensi maju ketika tahapan resmi dibuka, tentu perlu dijelaskan batasnya.
Namun apabila hasil SIBACAKEP nantinya menjadi dasar atau bahan bagi Lurah dalam menentukan nama yang akan diusulkan kepada Camat, maka publik tentu perlu mengetahui bagaimana hubungan kegiatan tersebut dengan mekanisme resmi sebagaimana diatur Perwal.
Sebab, Perwal telah menetapkan bahwa usulan calon kepada Camat paling banyak tiga orang dan kemudian wajib melalui penelitian serta verifikasi oleh tim yang dibentuk Camat.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Jangan Sampai Inovasi Administrasi Menimbulkan Tafsir Berbeda
Pemerintah kelurahan tentu memiliki ruang untuk membangun komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Namun, setiap inovasi pemerintahan tetap harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir bahwa tahapan resmi telah dimulai sebelum mekanisme formal dijalankan.
Apalagi jabatan Kepala Lingkungan berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, publik berhak mengetahui :
•Apa dasar pelaksanaan SIBACAKEP?
•Siapa yang memberikan mandat?
•Apa dasar surat tugas Lurah?
•Apakah kegiatan tersebut telah diketahui atau dikoordinasikan dengan Camat?
•Apakah terdapat formasi Kepling yang memang telah resmi dibuka?
•Apakah hasil SIBACAKEP akan digunakan sebagai bahan usulan Lurah kepada Camat?
•Apakah para peserta telah diposisikan sebagai calon, bakal calon, atau hanya tokoh yang dijajaki?
•Bagaimana kegiatan tersebut ditempatkan terhadap mekanisme penelitian dan verifikasi sebagaimana Pasal 7 Perwal 21/2021?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak kelurahan.
Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan tersebut justru penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kecamatan Marelan Kini Ditunggu Klarifikasinya
Kelurahan Terjun sendiri merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Medan Marelan dan memiliki 22 lingkungan, berdasarkan profil resmi Kecamatan Medan Marelan.
Dengan cakupan wilayah dan jumlah lingkungan tersebut, proses pengisian jabatan Kepala Lingkungan tentu memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Karena itu, Matalensa.co.id mendorong Kecamatan Medan Marelan memberikan penjelasan mengenai posisi SIBACAKEP dalam rangkaian pengangkatan Kepala Lingkungan.
Apabila kegiatan tersebut memang hanya forum silaturahmi dan penjajakan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai batas kewenangan dan konsekuensi hasil kegiatan tersebut.
Sebaliknya, apabila nantinya terdapat tahapan resmi, seluruh proses diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.
Matalensa Kawal Transparansi Pengisian Kepling
Pengisian Kepala Lingkungan bukan sekadar persoalan siapa yang akan menduduki jabatan.
Lebih dari itu, prosesnya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan secara transparan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim media membuka ruang klarifikasi kepada Lurah Terjun, Camat Medan Marelan, LPM, Karang Taruna maupun Pemerintah Kota Medan terkait kedudukan dan dasar pelaksanaan SIBACAKEP tersebut.
Publik kini menunggu satu hal sederhana :
“Jika SIBACAKEP bukan seleksi resmi, lalu apa kedudukannya dalam mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan berdasarkan Perwal 21 Tahun 2021?”
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar inovasi tidak menimbulkan persepsi mendahului mekanisme, dan mekanisme tidak kehilangan makna karena tahapan informal.
(Red/Tim)

