“Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi di Sempadan Danau Toba : ‘Tidak Ada Regulasi yang Memperbolehkan'”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan, dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang untuk pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Tim yang turun ke lokasi terdiri dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kabid P4LHK Dinas LH Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kasatpol PP Rikardo Sidabutar, dan Camat Simanindo Erwin Sidabutar.
Sebelum pemasangan spanduk larangan, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif. Pemilik lahan diberi pemahaman terkait aturan yang berlaku dan dampak reklamasi terhadap lingkungan serta fasilitas umum.
“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi Simarmata di lokasi.
Pilippi merujuk pada Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW 2018–2038, Perbup Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang RDTR Simanindo 2024–2044, serta Kepmen PUPR Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.
Menurut Pilippi, aktivitas mobilisasi material telah menyebabkan kerusakan pada trotoar dan dinding penahan milik umum. Karena itu, pemilik lahan diminta bertanggung jawab memperbaiki kembali fasilitas yang terdampak.
“Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata. Tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Ini juga untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan zona lindung. Pemkab mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pematangan lahan atau membangun konstruksi, terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus perizinan.
“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat terhindar dari kerugian. Pedomani regulasi yang ada,” katanya.
Kabid P4LHK Dinas LH Roison Sihaloho menyebut reklamasi telah menyebabkan perubahan bentang alam yang mengganggu estetika Danau Toba.
“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Roison.
Ia menekankan, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Terlebih Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan.
Plt. Kasatpol PP Rikardo Sidabutar memastikan setiap pelanggaran Perda dan Perbup akan ditindaklanjuti dengan penghentian kegiatan.
“Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Pemasangan spanduk ini bagian dari sosialisasi agar masyarakat paham kepentingan umum tidak boleh diganggu,” tegasnya.
Camat Simanindo Erwin Sidabutar menambahkan aktivitas reklamasi sudah berlangsung sejak Juli 2026. “Jangan coba-coba membangun di sempadan Danau Toba tanpa izin. Berkoordinasi dulu dan pastikan seluruh ketentuan dipenuhi,” imbaunya.
Dalam penertiban itu, kedua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Mereka juga menyatakan kesediaan memperbaiki fasilitas umum yang rusak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.
Pemkab Samosir kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba, agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan umum.
(Ranto.S)

