Diduga Rencana Pembangunan Tower Ilegal di Marelan Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kelurahan Terjun
Marelan.Matalensa.co.id – Rencana pembangunan sebuah menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di Lingkungan XIII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di samping kawasan Komplek Perumahan Swallow / Deliwork, kini menjadi sorotan publik.Jumat ( 6/3/2026 )
Pasalnya, rencana pembangunan menara tersebut diduga tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar, serta belum terlihat adanya papan informasi proyek yang menjelaskan legalitas pembangunan tower tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait kelengkapan izin pembangunan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Aktivitas Pembangunan Sudah Berjalan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut terlihat telah berjalan. Namun hingga saat ini, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pengembang maupun operator yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut.
Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Kami hanya melihat pembangunan berjalan dan info nya dari pihak Indosat, tetapi tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar,” ujar seorang warga di lokasi.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sebagaimana diketahui, pembangunan menara telekomunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap pembangunan tower wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, di antaranya :
°Persetujuan Bangunan °Gedung (PBG)
°Kesesuaian Tata Ruang Wilayah
°Izin lingkungan
°Persetujuan masyarakat sekitar
°Izin dari instansi terkait
Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi pembangunan bangunan gedung dan tata ruang yang berlaku.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Munculnya dugaan pembangunan tower tanpa kejelasan izin ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap pengawasan dari instansi pemerintah daerah, seperti :
°Dinas Perumahan dan °Permukiman (PERKIM)
°Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
°Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu °Satu Pintu (DPMPTSP)
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memastikan apakah pembangunan menara telekomunikasi tersebut telah memenuhi seluruh prosedur perizinan yang berlaku.
Jika Ilegal, Pembangunan Bisa Dihentikan
Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila pembangunan tower terbukti tidak memiliki izin lengkap, maka pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis
penghentian sementara kegiatan pembangunan
hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar peraturan.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
( Tim )

