“Tumiur Gultom Diperiksa Polres Samosir, Dilaporkan Anggota DPR RI RPD atas Dugaan Pelanggaran UU ITE”

“Tumiur Gultom Diperiksa Polres Samosir, Dilaporkan Anggota DPR RI RPD atas Dugaan Pelanggaran UU ITE”
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id PANGURURAN – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KP3) Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan anggota DPR RI, Rapidin Simbolon atau yang akrab disapa RPD.

 

Tumiur mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 15.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.58 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Jaingot Sihaloho.

 

Penyidik Tipidter Polres Samosir, Brigpol Roden Turnip, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, benar kita periksa sejak pukul 15.00 tadi,” kata Roden singkat saat dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Terpisah, kuasa hukum Tumiur, Jaingot Sihaloho, mengatakan pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi atas undangan penyidik.

 

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada klien saya, terkait maksud dan arti kalimat yang disebutkan dalam grup WhatsApp SNI,” ujar Jaingot.

 

Grup WhatsApp yang dimaksud adalah Samosir Negeri Indah (SNI). Menurut Jaingot, komentar Tumiur dalam grup itu berkaitan dengan upaya melindungi pekerjaan dan program kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Ia menjelaskan perdebatan bermula dari pembahasan pembagian alat pertanian di Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu. Dalam pemberitaan sebelumnya, Rapidin Simbolon alias RPD disebut membagikan alat pertanian. Tumiur kemudian berkomentar bahwa program tersebut merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, terdapat pula kata “pengoplos” dalam komentar yang ditulisnya.

 

Ketika ditanya mengapa Tumiur tidak pernah mengomentari pembagian alat pertanian oleh anggota DPR RI lainnya, Jaingot mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak mengetahuinya. Tadi hanya berdasarkan keterangan Tumiur yang saya sampaikan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, penyidik Polres Samosir telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua admin grup WhatsApp SNI, Jepri Sitanggang dan Hotdon Naibaho.

 

Jepri mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai admin. “Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi yang ada di dalam grup WhatsApp,” ujarnya.

 

Hotdon juga membenarkan telah diperiksa sebagai saksi. “Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup,” katanya.

 

Pemeriksaan terhadap Tumiur dan para saksi merupakan bagian dari proses pendalaman atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *