“Sidang Bansos PENA Samosir Bergulir, Massa Desak Seret Bupati dan Sekda”
Medan.Matalensa.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) untuk 303 kepala keluarga korban banjir bandang Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/7/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Bersamaan dengan persidangan, puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, Jalan Pengadilan. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga dalam orasinya menegaskan, sesuai petunjuk teknis, Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung Rp5 juta ke rekening penerima.
“Faktanya diubah menjadi bantuan barang. Perubahan itu diduga dilakukan dengan menunjuk secara lisan BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan sebagai penyedia barang berupa pupuk, mesin babat rumput, dan pupuk organik cair,” ujar Pangihutan.
Berdasarkan informasi dari penerima manfaat, nilai barang yang diterima setiap KK hanya berkisar Rp3,2 juta hingga Rp4 juta. Tidak sesuai dengan nilai bantuan Rp5 juta per KK yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Samosir, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar *Rp516.298.000*.
Dalam aksi tersebut, Pangihutan meminta Kejari Samosir mengembangkan penyidikan dan memeriksa pihak-pihak lain jika ditemukan alat bukti cukup. Nama-nama yang disebut antara lain Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan, serta kepala desa yang diduga terkait proses penyaluran.
“Kami meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bantuan PENA disalurkan pada 2024 kepada 303 KK korban banjir bandang Sihotang. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Samosir pada 9 Oktober 2024 dalam bentuk barang.
Merasa dirugikan, pada 4 November 2024 sebanyak 117 warga mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto. Surat itu ditindaklanjuti Kemensetneg dengan meminta Bupati Samosir melakukan evaluasi pada 29 November 2024. Namun hingga akhir 2024 evaluasi disebut tidak pernah dilakukan.
Karena tidak ada tindak lanjut, Pangihutan bersama pegiat antikorupsi melaporkan kasus ini ke Kejari Samosir pada 15 Januari 2025. Pada Desember 2025, Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, *Fitri Agust Karo-Karo*, sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menetapkan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, *Joni Ronal Simanjuntak*, sebagai tersangka. Kini perkara telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan kasus Bansos PENA masih terus dikembangkan penyidik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung Kejaksaan Negeri Samosir dalam mengungkap kasus ini. Kejaksaan juga akan terus memberikan perkembangan penanganan kasus dimaksud,” ujar Juna.
Dengan masuknya persidangan ke tahap pembuktian, publik Samosir kini menunggu apakah majelis hakim akan mengungkap aktor-aktor lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam penyelewengan bantuan bagi korban bencana ini.(Tim)
(Ranto.S)

