Klarifikasi Isu Penebangan Liar di Hutan Kemasyarakatan Dosroha: Balai Perhutanan Sosial dan DPRD Sumut Lakukan Monitoring

Klarifikasi Isu Penebangan Liar di Hutan Kemasyarakatan Dosroha: Balai Perhutanan Sosial dan DPRD Sumut Lakukan Monitoring
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk menanggapi isu penebangan liar di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Dosroha. Monitoring ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya penebangan liar seperti yang diberitakan di media sosial. Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara, Kristian Banjarnahor, menjelaskan bahwa beberapa pohon yang ditebang adalah bagian dari inisiatif pemagaran areal pertanian oleh kelompok tani HKM Dosroha.

Kristian juga mengingatkan bahwa prinsip utama perhutanan sosial adalah perlindungan dan pelestarian hutan. Sementara itu, Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyatakan bahwa isu penebangan liar yang viral tidak benar dan mengajak seluruh pelaku perhutanan sosial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ketua HKM Dosroha, Diarjo Malau, membenarkan bahwa pihaknya telah bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menerima Surat Keputusan pengelolaan seluas 465 hektare sejak tahun 2022. Ia juga mengungkapkan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk pemagaran areal pertanian karena masih banyak ternak liar yang berkeliaran.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar terkait pengelolaan hutan oleh masyarakat. Semua pihak diimbau untuk terus menjaga kelestarian hutan dan menjalankan program perhutanan sosial sesuai aturan yang berlaku.(tim)

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *