3 Hari Sisir Sarang Narkoba di Samosir : Kafe Digerebek, Bong Diamankan, 1 Positif Ganja
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Polres Samosir tancap gas berantas narkoba. Selama tiga hari berturut-turut, 15–17 Oktober 2026, tim gabungan menyisir sejumlah titik rawan narkoba di Kecamatan Pangururan, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Operasi pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H., dan personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Intelkam, Si Propam, serta Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab Samosir.
Operasi ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, tim menggerebek sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Pangururan, yang diduga jadi lokasi peredaran sabu.
Dua karyawan kafe dites urine di lokasi. Hasilnya negatif narkotika. Polisi tetap memberi peringatan kepada pemilik kafe dan warga sekitar untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, Operasi Sarang Narkoba (OSN) berlanjut ke Desa Tanjung Bunga, Pangururan.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong) dan satu plastik klip kecil. Temuan ini diamankan untuk pendalaman. Aparat desa dan warga diminta meningkatkan pengawasan lingkungan.
Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB, tim bergerak ke kawasan Buhit, Pangururan, terkait dugaan peredaran ganja di kompleks rumah kos.
Dua pria wiraswasta berinisial AS (42) dan LS (28), warga Pangururan, dites urine. Hasilnya, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sementara LS negatif.
AS langsung diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menjelaskan, terhadap AS yang positif, saat ini sedang dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur.
Polres Samosir mengimbau seluruh pemilik usaha, pengelola kos, perangkat desa, dan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan aktivitas narkotika melalui saluran pengaduan resmi Satresnarkoba.
“Melalui kegiatan ini, Polres Samosir berupaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPDA Surung Sagala.
(Ranto.S)

