26 Bangunan di Samosir Disegel – Pemkab Samosir Tempel Stiker Larangan, Tak Miliki PBG
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir memperketat pengawasan perizinan bangunan. Sebanyak 26 bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditindak tegas dengan pemasangan stiker larangan melanjutkan pembangunan.
Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Jumat (16/10/2026). Tim dipimpin Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, bersama Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Tim menyisir sejumlah lokasi di antaranya Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar di kawasan Tano Ponggol, serta Sait Nihuta. Bangunan yang belum memiliki PBG langsung ditempel stiker larangan sebagai penegasan kegiatan konstruksi harus dihentikan.
Padahal, pemilik bangunan sebelumnya sudah diberikan sosialisasi dan kesempatan untuk mengurus perizinan, namun belum memenuhi kewajiban.
Kepala Dinas Perizinan Samosir, Pilippi Simarmata menegaskan penyisiran akan terus dilakukan.
“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” tegas Pilippi.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Samosir, Rikardo Sidabutar meminta pemilik bangunan mematuhi larangan.
“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” tegas Rikardo.
Dalam penertiban, sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Petugas hanya bertemu pekerja dan menyampaikan instruksi penghentian.
“Kami berharap pekerjaan dihentikan. Bapak-bapak sebagai tukang mohon kerja samanya, jangan bekerja lagi dan beritahukan kepada pemilik bangunan,” ujar Rikardo kepada pekerja.
Pemkab menegaskan pengurusan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Bangunan yang telah ditempel stiker larangan wajib menghentikan kegiatan sampai izin terbit. Masyarakat diingatkan agar tidak melepas, merusak, atau menghilangkan stiker maupun segel.
Penertiban ini mengacu pada Pasal 253 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Perbup Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan.
Perusakan atau pelepasan segel juga dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 232 KUHP.
Melalui pengawasan berkelanjutan, Pemkab Samosir mengimbau masyarakat taat aturan perizinan sebelum membangun demi tertib teknis, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang.
(Ranto.S)

