Ahli Waris Keluhkan Surat Tak Kunjung Terbit,Lurah Polonia Medan Diminta Beri Kejelasan

Ahli Waris Keluhkan Surat Tak Kunjung Terbit,Lurah Polonia Medan Diminta Beri Kejelasan
Bagikan :

Tak Bersengketa dan Dokumen Disebut Lengkap, Ahli Waris Rumah di Jalan Monginsidi Mengaku Dipingpong dari Kelurahan ke Pengadilan

Medan.Matalensa.co.id— Persoalan pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Sejumlah ahli waris keluarga de Fretes mengaku mengalami kebuntuan dalam mengurus surat keterangan tidak dalam sengketa serta surat penguasaan fisik atas sebuah rumah di Jalan Monginsidi Gang Baru Nomor 50, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pihak ahli waris menduga proses pengurusan tersebut dipersulit, meski menurut mereka seluruh dokumen administrasi yang diperlukan telah disiapkan dan tidak terdapat perselisihan maupun sengketa di antara para ahli waris.

Keluhan tersebut kini diarahkan kepada Lurah Polonia Fitra Azmayanti Nasution, S.STP., MSP., yang disebut belum memberikan solusi konkret mengenai dokumen yang dimohon.

Padahal, Pemerintah Kota Medan sendiri menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, transparan, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga pernah menekankan agar aparatur memberikan pelayanan dengan semangat sekaligus solusi terhadap persoalan masyarakat.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada Matalensa.co.id, rumah yang menjadi objek persoalan tersebut tercantum dalam dokumen PBB atas nama JG de Fretes alias GH de Fretes yang telah meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, semasa hidup almarhum tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan.

Dalam silsilah keluarga yang disampaikan kepada redaksi, GH de Fretes alias JG de Fretes merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Saudara pertama adalah Helena Hendrina Sundah de Fretes, yang juga telah meninggal dunia. Helena disebut memiliki enam orang anak. Tiga di antaranya telah meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya masih hidup, yakni berinisial ES, HS dan NS.

Sementara saudara ketiga, Arend Anthon de Fretes alias Renny deFretes, juga telah meninggal dunia dan disebut meninggalkan seorang anak, yakni berinisial ARD.

Pihak keluarga menyatakan seluruh pihak yang berkepentingan telah mengetahui dan menyepakati rencana penjualan rumah tersebut.

Mereka juga menegaskan tidak sedang saling menggugat, tidak terdapat konflik internal keluarga dan tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pihak yang bersengketa atas objek rumah tersebut.

Persoalan bermula ketika para ahli waris membutuhkan dokumen administrasi untuk melanjutkan proses penjualan rumah.

Menurut pihak keluarga, mereka mendatangi Kelurahan Polonia untuk meminta surat yang menerangkan bahwa objek tersebut tidak dalam sengketa, sekaligus dokumen berkaitan dengan penguasaan fisik.

Namun, pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa Lurah Polonia tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen tersebut dan mereka diarahkan untuk mengurus persoalan tersebut melalui Pengadilan Negeri Medan.

Pihak keluarga kemudian mengikuti arahan tersebut dengan menggunakan jasa kuasa hukum.

Namun, menurut keterangan yang mereka terima, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan karena tidak terdapat perkara sengketa atau gugatan antara para pihak.

Dengan kata lain, keluarga mengaku kembali diarahkan kepada jalur administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.

Kembali ke Kelurahan, Kebuntuan Belum Terurai

Merasa telah mengikuti prosedur yang diarahkan, pihak ahli waris kemudian kembali mendatangi Kelurahan Polonia dan menemui Lurah Fitra Azmayanti Nasution.

Namun, menurut pengakuan pihak keluarga, permohonan tersebut kembali belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar :

Jika tidak ada sengketa, dokumen keluarga telah disiapkan, dan Pengadilan Negeri bukan tempat menyelesaikan perkara yang tidak sedang disengketakan, lalu kepada siapa masyarakat harus meminta kepastian administrasi tersebut?

Pihak ahli waris menilai mereka membutuhkan kepastian prosedur, bukan perlakuan khusus.

Mereka mengaku siap memenuhi apabila memang terdapat persyaratan yang masih kurang.

Namun, mereka meminta agar kekurangan tersebut dijelaskan secara tertulis dan terang sehingga tidak terjadi proses bolak-balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

Ahli Waris Minta Wali Kota Medan Turun Tangan

Atas persoalan yang disebut telah berlarut-larut tersebut, pihak ahli waris meminta perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar dapat memberikan atensi dan memastikan persoalan pelayanan administrasi tersebut memperoleh jalan keluar sesuai ketentuan.

Permintaan itu bukan dimaksudkan agar Wali Kota menentukan siapa pemilik sah rumah tersebut.

Sebaliknya, keluarga meminta Pemko Medan memastikan kejelasan kewenangan, prosedur, persyaratan dan instansi yang bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi yang mereka butuhkan.

Hal tersebut menjadi penting karena Pemko Medan sendiri telah berulang kali menekankan agar pelayanan publik berjalan cepat, transparan, humanis dan memberikan solusi bagi masyarakat. Bahkan pada awal September 2026, Rico Waas kembali menekankan pentingnya aparatur merespons persoalan masyarakat dengan cepat dan memberikan pelayanan terbaik.

Pertanyaan Sederhana yang Kini Menunggu Jawaban

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan selembar surat.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kepastian pelayanan publik.

Jika dokumen dinilai belum lengkap, masyarakat berhak mengetahui dokumen apa yang kurang.

Jika kelurahan memang tidak memiliki kewenangan, masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau instansi yang berwenang.

Dan jika diperlukan prosedur tertentu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar dan mekanismenya.

Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mencari pelayanan justru harus berputar-putar dari satu meja ke meja lainnya tanpa memperoleh kepastian.

Matalensa.co.id memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Kelurahan Polonia agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan aparatur pemerintah.

Matalensa.co.id telah menyampaikan posisi pihak ahli waris berdasarkan keterangan yang mereka berikan. Redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Lurah Polonia Fitra Azmayanti Nasution terkait alasan, dasar kewenangan, maupun prosedur yang menjadi pertimbangan dalam belum diterbitkannya dokumen tersebut.

Karena itu, Matalensa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Lurah Polonia, Kecamatan Medan Polonia maupun Pemerintah Kota Medan.

Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah dokumen.

Pelayanan yang baik adalah memberikan kepastian kepada masyarakat: apa yang boleh, apa yang tidak boleh, apa yang kurang, dan ke mana masyarakat harus melangkah.

Dan pertanyaan keluarga de Fretes kini sederhana:

“Kalau kami tidak bersengketa, dokumen sudah kami siapkan, dan pengadilan bukan tempat menyelesaikannya, lalu kami harus mengurusnya ke mana?”

 

(Rouses)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *