Perkuat Pemulihan Aset Daerah, BPKAD Sumut dan Kejati Sumut Susun Draft PKS
Sinergi Didorong untuk Memperkuat Penataan, Pengamanan hingga Pemulihan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Medan|Matalensa.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam upaya mengoptimalkan penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyusunan bersama Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKAD Provinsi Sumatera Utara dengan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut, yang digelar di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin, 7 September 2026.
Penyusunan draft PKS tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam penataan, pengamanan, penelusuran dan pemulihan aset pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola aset daerah sehingga keberadaan aset pemerintah dapat terlindungi, tercatat, dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, didampingi para Kepala Subbidang (Kasubbid), jajaran serta staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Sementara dari BPKAD Provinsi Sumatera Utara hadir Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Taufik Azhar, ST., MM. dan Kasubbid Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah M. Siddiq Nassal, SSTP.
Saat memimpin rapat, Dr. Muhamad Ilham Samuda menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyusunan Draft PKS tersebut.
Menurutnya, Kejati Sumut siap memberikan dukungan dan pengawalan dari aspek hukum dalam rangka memperkuat penataan serta pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Tentu Kejati Sumatera Utara siap mengawal dan mengamankan penataan aset dari aspek hukum demi kepentingan penataan dan pengelolaan aset daerah, agar terwujud tata kelola dan pemulihan aset yang dapat bermanfaat serta harus berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang sah,” ujar Ilham.
Sinergi untuk Mencegah Persoalan Aset
Kerja sama antara BPKAD Sumut dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dinilai penting karena pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut aspek pengamanan hukum dan kepastian status aset.
Melalui sinergi tersebut, proses penataan dan pemulihan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, termasuk ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan aset milik daerah.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset agar tidak kehilangan nilai maupun status hukumnya serta dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Penyusunan Draft PKS ini menjadi tahapan awal menuju kerja sama yang lebih terstruktur antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejati Sumut di bidang pemulihan aset.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, pengelolaan aset pemerintah daerah diharapkan semakin tertib, transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
(Red/Humas)

