“Genjot PAD Rp68 Miliar, Pemkab Samosir Bentuk Tim Terpadu : Dari Digitalisasi Pajak hingga Penertiban Bangunan Tanpa PBG”

“Genjot PAD Rp68 Miliar, Pemkab Samosir Bentuk Tim Terpadu : Dari Digitalisasi Pajak hingga Penertiban Bangunan Tanpa PBG”
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id – Pemerintah Kabupaten Samosir tancap gas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis itu dibahas dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir yang digelar di Aula Kantor Bupati, Rabu (3/9/2026).

 

Pemkab Samosir menggelar forum koordinasi lintas OPD dan Forkopimda untuk mengevaluasi capaian PAD, mengidentifikasi kendala pemungutan pajak dan retribusi, serta merumuskan langkah konkret percepatan realisasi PAD tahun 2026-2027.

 

Kegiatan dipimpin Asisten II Hotraja Sitanggang mewakili Bupati Samosir. Hadir Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Bapenda Besron Sitanggang, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Danramil Pangururan, serta jajaran OPD pengelola PAD.

 

Rabu, 3 September 2026 di Aula Kantor Bupati Samosir. Forum ini merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD Pemkab Samosir.

 

Optimalisasi PAD penting untuk memperluas ruang fiskal daerah guna mendukung pembangunan. Pemkab menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp40 miliar dan retribusi Rp28 miliar. Hingga saat ini realisasi pajak sudah Rp26 miliar lebih dan retribusi Rp19 miliar lebih.

 

“Kita dorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha. Tidak hanya soal penerimaan, tapi juga tertib administrasi dan perizinan,” ujar Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata.

 

Beberapa langkah yang disepakati :

 

1. *Digitalisasi & Data*: Mengembangkan aplikasi Siadapari Retribusi, memperluas kanal pembayaran non-tunai, updating data PBB-P2, dan koordinasi dengan Samsat serta PLN untuk data kendaraan dan pelanggan.

2. *Penertiban PBG*: Memperkuat pengawasan bangunan. Sepanjang 2026 sudah 28 bangunan ditegur karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Ke depan akan ada pendampingan desain, penyediaan prototype, dan penindakan bagi pelanggar.

3. *Penegakan Aturan*: Satpol PP diminta menyusun SOP penertiban. Proses penagihan, sosialisasi, hingga penindakan akan dilakukan bersama TNI/Polri dan Kejaksaan.

4. *Peran Camat & Desa*: Para Camat diminta jadi informan objek PAD. Koordinasi dengan desa diperkuat agar tidak ada objek pajak ganda atau belum terdata.

5. *Aksi 2027*: Rencana penagihan PKB mobil keliling, pemasangan CCTV di objek PAD, penambahan personel, dan evaluasi tapping box.

 

Kepala Bapenda Besron Sitanggang menyebut beberapa OPD sudah menunjukkan capaian baik. Dinas Pariwisata merealisasikan Rp12 miliar lebih dari target Rp14 miliar. Dinas Perhubungan merealisasikan Rp766 juta dari target Rp1,3 miliar.

 

Dukungan penuh datang dari aparat penegak hukum. Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang menyatakan siap berkolaborasi menertibkan usaha tanpa izin dan mencegah kebocoran PAD. “Kami siap pertukaran data untuk mengoptimalkan PAD yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat,” katanya.

 

Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary menekankan pentingnya tertib administrasi dan dasar hukum sebelum penindakan. “Ketika ada gugatan, kita sudah punya perisai. Sebelum tindakan, lakukan sosialisasi terpadu agar masyarakat paham aturan,” ujarnya.

 

Dengan sinergi OPD, Forkopimda, dan digitalisasi, Pemkab Samosir optimistis target PAD 2026 tercapai dan ruang fiskal 2027 bisa naik sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *