Cuma Belanja Bawang Rp5 Ribu, Peredaran Uang Palsu Terbongkar di Pasar Simpang Limun Medan
Medan|Matalensa.co.id — Transaksi kecil di Pasar Simpang Limun, Medan, justru membuka dugaan peredaran uang palsu. Seorang pria asal Kabupaten Batu Bara diamankan personel Polsek Medan Kota setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli bawang senilai Rp5.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, di kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Kemiri, Kecamatan Medan Kota. Kecurigaan pedagang bermula ketika menerima uang pecahan Rp50.000 yang secara fisik dirasakan berbeda. Pedagang kemudian memeriksa uang tersebut dan menduga kuat uang itu palsu.
Pedagang bersama warga selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melaporkan kejadian kepada polisi. Personel Polsek Medan Kota kemudian datang ke lokasi dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan.
Dari tangan pria tersebut, polisi disebut mengamankan uang yang diduga palsu dengan total nominal sekitar Rp1,6 juta, terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut uang tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online. Pria tersebut diduga membayar Rp200 ribu untuk mendapatkan uang palsu dengan total nominal sekitar Rp1,6 juta.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi kepada media, pesanan tersebut diterima setelah menunggu sekitar enam hari dan kemudian dibawa ke Medan. Polisi masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang memasoknya.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran uang palsu tidak selalu dilakukan melalui transaksi bernilai besar. Transaksi sederhana di pasar tradisional pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kepekaan pedagang dalam memeriksa uang yang diterima menjadi salah satu faktor penting terbongkarnya kasus tersebut.
Masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku UMKM, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap uang yang diterima dalam transaksi sehari-hari. Pemeriksaan sederhana terhadap tekstur, tampilan, serta unsur pengaman uang dapat membantu mencegah kerugian.
Bank Indonesia selama ini mengedukasi masyarakat untuk mengenali Rupiah melalui prinsip 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh asal uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok lintas daerah.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berhenti pada orang yang diduga menggunakan uang palsu di pasar, tetapi juga berpotensi membuka jalur distribusi yang berada di belakangnya.
Matalensa mencatat: masyarakat yang menemukan dugaan uang palsu sebaiknya tidak langsung menyebarkannya kembali. Pisahkan uang tersebut, catat dari mana diperoleh, dan segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan keaslian Rupiah.
(Red)

