Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Besar: 31 Kasus Narkoba Terungkap, Kasus Viral “Begal” Dipastikan Bermotif Asmara

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Capaian Besar: 31 Kasus Narkoba Terungkap, Kasus Viral “Begal” Dipastikan Bermotif Asmara
Bagikan :

Belawan | Matalensa.co.id – Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial hingga puluhan kasus penyalahgunaan narkotika.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan silaturahmi bersama insan pers di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan beserta seluruh Kapolsek jajaran sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui media.

Kasus Viral yang Disebut Begal Ternyata Berawal dari Persoalan Asmara

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pembegalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan, melainkan kasus penganiayaan yang dipicu persoalan hubungan asmara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada 24 Juni 2026, dengan korban berinisial CA dan CH, sementara laporan polisi dibuat oleh SN.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan,” jelas AKBP Aditya Sembiring.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RA (31) dan SH.

Tersangka RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, sedangkan tersangka SH hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pinggang serta luka sayatan di kedua sisi wajah. Hasil Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Operasi Pekat Toba 2026 Berhasil Menekan Penyakit Masyarakat

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lainnya.

Selama operasi berlangsung, aparat berhasil menindak 50 target operasi orang serta 30 target operasi bukan orang.

Khusus penanganan premanisme, sebanyak 30 orang berhasil diamankan. Sebagian menjalani pembinaan, sementara lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras berbagai merek.

Di sektor perjudian, Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan satu unit kalkulator.

31 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap

Dalam upaya pemberantasan narkoba, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli 2026, hingga 4 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka, terdiri dari 24 pengedar, 1 kurir, dan 6 pengguna narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 37,9 gram sabu-sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka PM alias J, seorang residivis yang diketahui baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Tanjung Pura.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok utama dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Komitmen Menjaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, dan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat dan sinergi dengan insan pers menjadi kekuatan penting dalam menciptakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang aman serta bebas dari berbagai bentuk tindak kriminal,” tutup AKBP Aditya S.P. Sembiring.

 

(Redaksi)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *