Dibangun Pakai Dana Bank Dunia, TPA Hariara Pintu Samosir Diduga Beroperasi Open Dumping – LSM KCBI Bongkar Aset Miliaran Mangkrak

Dibangun Pakai Dana Bank Dunia, TPA Hariara Pintu Samosir Diduga Beroperasi Open Dumping – LSM KCBI Bongkar Aset Miliaran Mangkrak
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id PANGURURAN – Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu.

 

Fasilitas yang dibangun dengan pinjaman internasional Bank Dunia (World Bank Loan No. 8861-ID) berkonsep Sanitary Landfill itu, diduga kuat dioperasikan dengan sistem Open Dumping yang dilarang undang-undang.

 

Ketua PC LSM KCBI Samosir, Edis Dayanto Naibaho, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan observasi lapangan dan pengakuan resmi dari UPTD TPA.

 

“Melalui Surat Resmi UPTD TPA Hariara Pintu Nomor: 600/292/DISLINGKUP, Kepala UPTD mengakui secara terbuka bahwa Dinas tidak pernah melakukan pembelian tanah urug (Daily Cover) sejak TPA beroperasi. Tanpa penutupan tanah harian, pilar dasar Sanitary Landfill gugur total dan berubah menjadi Open Dumping murni,” tegas Edis di Pangururan.

 

Padahal, Daily Cover merupakan syarat wajib dalam sistem Sanitary Landfill untuk menutup sampah setiap hari.

 

Berdasarkan observasi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026, LSM KCBI mencatat kondisi memprihatinkan:

 

Sampah dibiarkan menumpuk di lantai gedung TPST tanpa proses pemilahan.

 

Peralatan bernilai tinggi seperti Rotary Trommel, Chopper (mesin pencacah), Conveyor Belt, Mesin Pres Hidrolik, hingga Forklift ditemukan terlantar berdebu di tengah tumpukan sampah.

 

Tidak ada petugas pemilah di lokasi TPST.

 

Alat berat vital untuk pemadatan sampah dalam kondisi rusak.

 

Rumah panel Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terkunci tanpa operator, lapisan geomembrane ditimbun ugal-ugalan hingga rusak.

 

Pelataran belakang Kantor DLH Parbaba disulap jadi transit sampah terbuka tanpa dokumen UKL-UPL/AMDAL, melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

 

 

Ketua Umum DPP LSM KCBI, Joel Simbolon, S.H., menilai pernyataan UPTD yang menyebut TPA baru “Menuju system sanitary” adalah pengakuan terselubung atas mal-operasional.

 

“Peralatan itu dibeli dengan anggaran negara dan dana pinjaman internasional. Pembiaran mesin berdebu dan buldozer rusak adalah bentuk ketidakmampuan tata kelola dan pemborosan aset publik. Kata ‘menuju’ tidak bisa menghapus delik pidana Open Dumping yang sudah terjadi,” ujar Joel.

 

Ia menegaskan, Open Dumping melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e jo Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana 4 hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Atas temuan ini, LSM KCBI mendesak:

 

1. *Polres Samosir dan Polda Sumut* segera menerbitkan Sprindik atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pembiaran aset negara.

2. *Direktorat Gakkum KLHK* turun langsung melakukan penindakan dan penyegelan.

3. *Kantor Perwakilan Bank Dunia di Jakarta* melakukan audit investigatif atas dugaan pelanggaran kerangka Environmental and Social Safeguard (ESMF).

 

“LSM KCBI memastikan laporan ini terkawal hingga tuntas. Perlindungan hukum Anti-SLAPP Pasal 66 UU PPLH menjamin partisipasi masyarakat dalam membela lingkungan hidup,” tutup Edis.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *