Motor Honda Beat Street Hilang di Kost Medan Perjuangan, CCTV Tak Bisa Diakses Korban, Pengelolaan Keamanan Kost Jadi Sorotan Serius

Motor Honda Beat Street Hilang di Kost Medan Perjuangan, CCTV Tak Bisa Diakses Korban, Pengelolaan Keamanan Kost Jadi Sorotan Serius
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id — Kasus kehilangan sepeda motor kembali terjadi di lingkungan rumah kost. Kali ini menimpa Saydah Rahani, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, nomor polisi BK 4802 ANA, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kronologinya berdasarkan keterangan korban, pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh temannya untuk menjemput rekan mereka. Setelah kembali ke kost, sepeda motor diparkir di area parkiran kost seperti biasa dan tidak digunakan lagi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak melaksanakan ibadah sholat dan melihat ke area parkiran. Saat itulah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,dan pada saat kejadian seluruh penghuni kost dan teman korban berkumpul bersama tidak ada satu pun yang pergi setelah motor diparkir.

Motor terakhir digunakan hanya untuk menjemput teman, setelah itu tidak digunakan kembali,Ujar Syahda

Selanjutnya Korban kemudian berinisiatif menanyakan rekaman CCTV kepada pihak yang mengelola atau memiliki akses CCTV. Namun saat itu, pemilik CCTV disebut sedang tidak berada di lokasi karena bekerja.

Setelah itu, korban bersama Titin dan rekan-rekannya memutuskan untuk mencari kendaraan secara mandiri, namun hingga kini tidak membuahkan hasil.

CCTV Ada, Akses Tidak Didapat

Keberadaan CCTV di lingkungan kost seharusnya menjadi alat utama pengamanan. Namun dalam kasus ini, korban tidak mendapatkan akses awal untuk memastikan kronologi kejadian, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur keamanan dan respons pengelola.

Media ini menegaskan, tidak menuduh pihak mana pun, namun mendorong adanya transparansi dan proses hukum yang jelas.

Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Korban menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Timur agar Rekaman CCTV dapat dibuka secara resmi dan pelaku dapat diidentifikasi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera serta pembelajaran bagi pengelola kost agar meningkatkan sistem keamanan.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelola Tempat Usaha/Kost

Pasal 1365 KUH Perdata

Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

👉 Jika kelalaian pengelolaan keamanan terbukti, pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pasal 1366 KUH Perdata

Seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya.

👉 Pengelola kost wajib menyediakan sistem keamanan yang layak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang jujur dan bertanggung jawab

Fungsi CCTV sebagai alat pengamanan

CCTV bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari sistem pencegahan tindak pidana. Apabila ada kejadian kriminal, rekaman wajib dibuka melalui mekanisme hukum.

Alarm Bagi Pengelola Kost

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa : Keamanan penghuni adalah tanggung jawab moral dan hukum

Parkiran tanpa pengawasan ketat adalah celah kejahatan

Respons lambat dapat memperbesar kerugian penghuni

HImbauan

Masyarakat yang mengetahui atau melihat sepeda motor :

Honda Beat Street

Warna hitam

Nomor polisi BK 4802 ANA

Agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepastian hukum, perlindungan penghuni kost, dan keselamatan masyarakat.

 

( Red/Sunardi )

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *