Tergiur Imbalan Rp 20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Tergiur Imbalan Rp 20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Bagikan :

Medan,Matalensa.co.id – Dugaan keterlibatan oknum aparatur lembaga pemasyarakatan dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan pegawai Lapas Kelas I Medan, terkait dugaan pengiriman ratusan vape yang diduga mengandung narkotika.

 

ES diringkus Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 599 unit vape merek Netflix yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan ES.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES ketika hendak menaiki mobilnya di area parkir hotel. Penangkapan itu sempat menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

 

“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” ungkap AKBP Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES diduga bukan pertama kali terlibat dalam aktivitas pengiriman vape tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan disebut pernah mengantarkan sekitar 50 unit vape ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Menurut keterangan polisi, ES diduga tergiur imbalan sebesar Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.

Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan tempat yang bersangkutan bekerja.

 

AKBP Rafli menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, vape tersebut tidak ditujukan untuk diedarkan ke dalam lingkungan lapas. Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi barang tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ujar Rafli.

 

Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa vape tersebut diduga diperoleh ES dari seorang pria berinisial AL yang saat ini disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.

 

Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk memburu AL dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat terlarang. Aparat kepolisian masih perlu mengusut tuntas asal barang, kandungan zat di dalamnya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

 

(Red/Tim)

 

Matalensa.co.id – Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *