Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Label Beras Fortifikasi,Empat Merek Di Sumut Disita

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Label Beras Fortifikasi,Empat Merek Di Sumut Disita
Bagikan :

Medan,Matalensa.co.id – Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan ketidaksesuaian klaim label dan kemasan pada produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita empat merek beras yang diproduksi oleh PT UDS di kawasan Jalan Letda Sujono, Tembung.

Keempat merek yang disita masing-masing adalah Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label dan kemasan.

“Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi,” kata Suhasto, Jumat (30/10/2026).

Ia menerangkan, beras fortifikasi merupakan produk beras yang melalui proses pengolahan dengan penambahan zat gizi, seperti vitamin, untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan hasil pengujian laboratorium.

Suhasto mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI yang kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Suhasto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Diproduksi di Tembung, Dipasarkan hingga Luar Sumut

Berdasarkan keterangan penyidik, produk beras fortifikasi tersebut diproduksi di pabrik PT UDS yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Tembung. Kegiatan produksi disebut telah berlangsung sejak Maret dan hasil produksinya dipasarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jawa.

 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 12 orang saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa produk beras fortifikasi dari empat merek tersebut.

Ribuan Karung Beras dan Bahan Fortifikasi Diamankan

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

1. Sebanyak 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah, kemasan 5 kilogram.

2. Sebanyak 661 karung beras merek Golden Number 111 Biru, kemasan 5 kilogram.

3. Sebanyak 435 karung beras merek Penari Bangkok, kemasan 5 kilogram.

4. Sebanyak 793 karung beras merek Ikan Cupang, kemasan 10 kilogram.

5. Sebanyak 144 karung kernel beras fortifikasi (Vitamin B6).

6. Sebanyak 144 karung kernel beras fortifikasi (Vitamin B9).

Suhasto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan pangan, sekaligus langkah perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh produk pangan sesuai informasi yang tercantum pada label dan kemasan.

Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian produk tersebut, termasuk proses produksi dan distribusinya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap mutu dan informasi produk pangan yang beredar di masyarakat. Transparansi label, kesesuaian kandungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan aspek penting dalam menjamin hak konsumen.

 

(Red/Tim)

 

Matalensa.co.id – Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *