4 Bangunan Usaha di Pangururan Disegel Sementara, Pemkab Samosir : Teguran Sudah Dua Kali, PBG Tetap Tak Diurus

4 Bangunan Usaha di Pangururan Disegel Sementara, Pemkab Samosir : Teguran Sudah Dua Kali, PBG Tetap Tak Diurus
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Penegakan aturan perizinan bangunan di Kabupaten Samosir kembali dipertegas. Empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (05/11/2026).

Empat bangunan yang disasar Tim Terpadu tersebut dimanfaatkan sebagai aula / ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi, sebagai penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

Turut hadir dalam penertiban tersebut Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkab Samosir telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, izin yang dipersyaratkan belum juga diterbitkan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan penghentian sementara itu merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan.

“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” jelas Pilippi.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan.

Menurut Pilippi, salah satu kendala yang kerap ditemukan adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan. Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan.

Pilippi menegaskan Pemkab Samosir tidak mempersulit perizinan. Pemerintah bahkan membuka ruang konsultasi dan pendampingan, termasuk melalui konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Senada, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan Perda bersama perangkat daerah terkait.

“Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai SOP, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan,” ujarnya.

Ia berharap para pemilik usaha segera melengkapi persyaratan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan dan menyusuri bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di wilayah Kabupaten Samosir.

Melalui langkah ini, Pemkab Samosir ingin memastikan pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, demi ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *