Surpres Prabowo Masuk DPR, Komjenpol Suyudi Paparkan Transformasi Polri: “Lapor Tak Harus Viral”

Komjen Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri, DPR Soroti Visi “Polisi Bersama Masyarakat”
Surpres Presiden Prabowo Diterima DPR, Suyudi Paparkan Arah Reformasi Polri, Kepastian Hukum hingga Fenomena “No Viral No Justice”
Jakarta |Matalensa.co.id — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pimpinan DPR RI. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Suyudi menyampaikan visi, misi serta arah pembenahan institusi Polri apabila memperoleh amanah memimpin Korps Bhayangkara.
“Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Doktrin Kepemimpinan
Salah satu gagasan utama yang disampaikan Suyudi adalah “Polisi Bersama Masyarakat”.
Menurut Suyudi, tema tersebut akan menjadi doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Paparan Suyudi mencakup lima rangkaian utama, yakni situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama dan keberlanjutan program hingga 2029.
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak boleh mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.”
Menurut Suyudi, tugas kepolisian adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Soroti 9 Kegelisahan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Suyudi juga secara terbuka menyinggung sejumlah persoalan yang masih menjadi kegelisahan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Setidaknya terdapat sembilan persoalan yang ia soroti, yakni :
1.Kepastian penanganan laporan masyarakat;
2.Kesetaraan di hadapan hukum;
3.Pungutan liar dan pelayanan transaksional;
4.Penyalahgunaan kewenangan;
5.Penggunaan kekuatan oleh aparat;
6.Fenomena “no viral no justice”;
7.Kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan;
8.Transparansi penanganan perkara;
9.Kultur pelayanan kepolisian.
Suyudi mengatakan laporan polisi merupakan bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir. Karena itu, pelapor menurutnya berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti fenomena “no viral no justice” dan menyatakan pola tersebut perlu diubah.
Gagasan yang disampaikannya adalah masyarakat tidak seharusnya harus membuat suatu perkara menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.
Lapor, diverifikasi, ditangani, diberi informasi perkembangannya, kemudian diselesaikan sesuai hukum, menjadi pola yang ia tekankan dalam pelayanan kepolisian.
Kritik Publik Disebut sebagai Bahan Evaluasi
Suyudi juga menyampaikan bahwa kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri tidak semestinya ditutupi.
Ia menyatakan kritik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui bagian mana yang perlu segera diperbaiki.
Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara benar.
Suyudi juga menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 sebagai salah satu momentum untuk mempercepat pembenahan institusi.
Ia menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan proses pembenahan dengan melihat kekurangan institusi secara terbuka, sembari mempertahankan dan memperluas capaian yang telah dibangun sebelumnya.
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia kemudian menempuh pendidikan PTIK pada 2003 dan Sespimti pada 2018.
Kariernya banyak bersentuhan dengan bidang reserse dan kriminal. Ia pernah bertugas sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya serta menduduki sejumlah jabatan Kapolsek dan Kasat Reskrim di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Suyudi kemudian dipercaya menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Di tingkat Mabes Polri, ia pernah menduduki jabatan Wadirtipideksus dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri. Pada 2023, Suyudi dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya, sebelum kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Banten pada 2024.
Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggantikan Marthinus Hukom. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keppres Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Badan Narkotika Nasional
Sebagai Kepala BNN, Suyudi antara lain mendorong penguatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi serta transformasi digital dalam penanganan masalah narkotika. BNN juga mencatat penekanannya terhadap kebijakan berbasis sains, data dan bukti.
Pada Januari 2026, Suyudi juga memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) bidang Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara.
DPR Setujui Secara Aklamasi
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan kelembagaan.
Catatan penting : sampai tahap ini, istilah yang paling akurat secara kronologi adalah bahwa Suyudi diusulkan Presiden, menjalani fit and proper test, lalu disetujui DPR. Pelantikan sebagai Kapolri merupakan tahapan berikutnya setelah proses persetujuan DPR dan keputusan Presiden. Perkembangan pelantikan pada Kamis siang masih berlangsung.
Profil Singkat
Nama: Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Lahir: 14 Juli 1973
Alumni: Akpol 1994
Pendidikan: PTIK 2003, Sespimti 2018
Bidang pengalaman: Reserse, kewilayahan dan pimpinan kepolisian
Mantan jabatan: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten
Jabatan terakhir: Kepala BNN RI
Status terbaru 1 Oktober 2026: Diusulkan Presiden sebagai calon Kapolri dan telah disetujui Komisi III DPR secara aklamasi.
(Red)

