Gudang Pengolahan Pinang Diduga Jadi Kedok Penyimpanan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 3 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Gudang Pengolahan Pinang Diduga Jadi Kedok Penyimpanan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 3 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan penyimpanan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika.

 

Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam itu juga berlanjut ke lokasi kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu. Seorang pria berinisial PS (34), yang menurut polisi diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang, diamankan untuk menjalani proses hukum.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap dari pengembangan penyelidikan perkara narkotika sebelumnya di kawasan Sei Semayang.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas menelusuri dugaan jalur pasokan narkotika yang disebut berasal dari Malaysia dan diduga transit melalui gudang pengolahan pinang sebelum disimpan atau diedarkan lebih lanjut.

Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan PS. Menurut keterangan polisi, petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu dan vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa tersebut,” demikian keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan dalam pemaparan kasus.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kecamatan Pancur Batu. Dari rumah sewa tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa pil ekstasi dan vape yang diduga mengandung narkotika.

Secara keseluruhan, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, serta 1.778 unit vape yang diduga mengandung narkotika dari kedua lokasi.

AKBP Rafli menyebut nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan ini juga diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan menjangkau lebih dari 23.000 orang.

 

Meski demikian, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian, bukan penghitungan kerugian atau dampak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

 

Dalam perkara ini, polisi juga tengah memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkotika. Pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Malaysia untuk mendukung proses pengejaran dan pengembangan perkara.

 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan distribusi yang diduga menghubungkan pemasok dari luar negeri dengan lokasi penyimpanan di wilayah Sumatera Utara.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat menelusuri aktivitas mencurigakan dan mengungkap jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.

 

Proses hukum terhadap pihak yang telah diamankan tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pihak yang masih diburu tetap berstatus sebagai terduga sampai keterlibatannya dibuktikan melalui proses hukum.

 

(Red)

 

Matalensa.co.id — Fakta, Humanis, Inspiratif.

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *