APBD Samosir 2026 Naik Rp62 Miliar Jadi Rp838 Miliar, DPRD dan Bupati Sepakat Guyur Modal Rp49 Miliar ke Bank Sumut

APBD Samosir 2026 Naik Rp62 Miliar Jadi Rp838 Miliar, DPRD dan Bupati Sepakat Guyur Modal Rp49 Miliar ke Bank Sumut
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, yakni Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.

 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/09/2026).

 

Penetapan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dan menerima kedua Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.

 

Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

 

Melalui P-APBD 2026, struktur APBD Samosir naik signifikan lebih dari *Rp62 miliar*, dari sebelumnya Rp776 miliar lebih menjadi *Rp838 miliar lebih*.

 

Sementara untuk penyertaan modal daerah, Pemkab Samosir menargetkan total penyertaan hingga tahun 2030 mencapai lebih dari *Rp49 miliar*. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah di Bank Sumut sekaligus mendongkrak PAD dan kapasitas fiskal daerah.

 

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas rampungnya pembahasan dua Ranperda tersebut.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.

 

Menurut Vandiko, dinamika dan masukan selama pembahasan menjadi bagian penting untuk menyamakan pandangan agar anggaran benar-benar aspiratif dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.

 

Ia menegaskan kedua Perda tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pembangunan.

 

“Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkap Vandiko.

 

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebut persetujuan bersama telah dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Ia menjelaskan kenaikan APBD telah disesuaikan dengan penambahan dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat sesuai skala prioritas.

 

Terkait penyertaan modal Bank Sumut, Nasip menyatakan DPRD mendukung penuh upaya memperkuat saham daerah.

 

“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.

 

Nasip juga meminta Pemkab segera merealisasikan program, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa terbatas, agar anggaran terserap tepat waktu dan tepat sasaran.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *