“Pungli Ganggu Wisatawan di Sidebu Debu, Tim Cobra Polres Karo Bergerak: Dua Tersangka Ditahan”
Kabanjahe.Matalensa.co.id – Polres Tanah Karo menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara seorang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengutipan dari pengunjung.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pungli maupun tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan di wilayah Kabupaten Karo.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026), didampingi Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
Wisatawan Diminta Bayar Rp10 Ribu
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, mengaku dihentikan sekelompok orang ketika hendak menuju kawasan pemandian air panas Sidebu Debu.
Para wisatawan disebut diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan objek wisata.
Menerima informasi tersebut, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan praktik pengutipan tersebut.
“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar AKBP Pebriandi.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kemudian mengamankan tiga warga Desa Doulu, masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan pemeriksaan penyidik belum ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi mengamankan seorang lainnya berinisial AFT (19), warga Desa Doulu, pada Minggu (9/8/2026).
AFT masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sempat Terjadi Pemblokiran Jalan
Pasca diamankannya sejumlah orang dalam kasus tersebut, situasi di sekitar lokasi sempat memanas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga melakukan aksi protes hingga memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2. Akibatnya, kendaraan sempat tidak dapat melintas menuju kawasan objek wisata.
Polres Karo kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8/2026), akses jalan kembali dibuka dan dapat dilalui secara normal.
“Saat ini akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat maupun wisatawan,” kata AKBP Pebriandi.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terulangnya praktik pungli, Polres Karo bersama sejumlah instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan tersebut.
Pos itu melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Kapolres menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar wisatawan dapat menikmati destinasi wisata di Kabupaten Karo dengan aman dan nyaman.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Kapolres : Wisatawan Jangan Takut Berkunjung
AKBP Pebriandi menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir praktik pungutan liar maupun tindakan yang dapat menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak khawatir berkunjung ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Karo.
Wisatawan yang menemukan dugaan pungli, premanisme, atau gangguan keamanan lainnya diminta segera melaporkannya kepada petugas.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.
(Red/Karno)

