Bansos 2026 Makin Ketat : Pemerintah Perkuat Digitalisasi Data, KPM Diminta Pastikan Data Tetap Valid

Bansos 2026 Makin Ketat : Pemerintah Perkuat Digitalisasi Data, KPM Diminta Pastikan Data Tetap Valid
Bagikan :

Jakarta.Matalensa.co.id – Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya semakin tepat sasaran. Salah satu langkah yang kini diperkuat adalah digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan sosial secara lebih mudah melalui sistem digital.

Portal Perlinsos disiapkan sebagai bagian dari transformasi layanan perlindungan sosial. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk proses pendaftaran, pemantauan status kelayakan, serta pengajuan data sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa KPM existing yang tidak melakukan pengusulan melalui Portal Perlinsos akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Juli 2026 menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data bansos terdapat KPM existing yang tetap menerima bantuan, KPM yang tidak lagi menerima bantuan, serta penerima baru.

Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan proses pemutakhiran dan verifikasi data, bukan semata-mata karena seorang KPM tidak melakukan pengusulan ulang melalui portal.

Data Diperbarui Secara Berkala

Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari tingkat RT/RW, diteruskan kepada operator desa atau kelurahan, melalui musyawarah, kemudian ke Dinas Sosial.

Data selanjutnya ditetapkan pemerintah daerah dan disampaikan kepada Kemensos untuk proses berikutnya, termasuk verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemutakhiran dilakukan secara berkala agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Portal Perlinsos Dorong Pendataan Lebih Akurat

Pemerintah menyatakan digitalisasi Perlinsos ditujukan untuk meningkatkan akurasi data dan ketepatan sasaran bantuan sosial.

Kemkomdigi juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status kelayakan melalui portal Perlinsos resmi dengan melakukan verifikasi identitas menggunakan NIK.

Di sejumlah daerah, implementasi Portal Perlinsos masih dilakukan secara bertahap. Kota Medan sendiri telah mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk mengakses layanan bansos, termasuk pendaftaran, pemantauan kelayakan, dan pengajuan sanggahan.

Masyarakat Jangan Mudah Percaya Informasi Berantai

Dengan adanya perubahan sistem pendataan, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, maupun media sosial lainnya mengenai pencoretan penerima bansos.

Yang terpenting adalah memastikan data kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi tetap sesuai keadaan sebenarnya, serta menggunakan kanal resmi pemerintah ketika melakukan pengecekan atau pembaruan data.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pendaftaran bansos dengan meminta sejumlah uang maupun meminta data pribadi secara tidak resmi.

Intinya, digitalisasi bansos memang sedang diperkuat. Namun, sampai informasi resmi yang dapat diverifikasi menyatakan sebaliknya, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap KPM lama yang tidak melakukan pengusulan melalui Portal Perlinsos otomatis dicoret dari penerima bantuan.

Pemerintah justru menekankan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data sebagai dasar untuk menentukan penerima bantuan yang tepat sasaran.

 

Matalensa.co.id | Melihat Lebih Dekat, Mengabarkan untuk Bangsa

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *