“Pemkab Samosir Dan DPRD Sahkan 2 Perda Baru : APBD 2025 dan Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas”
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD resmi menaikkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (29/07/2026).
Dua Perda yang disahkan yakni *Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025* dan *Perda tentang Pengelolaan Sampah*. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba.
Bupati Vandiko menegaskan, pengesahan kedua perda merupakan bentuk sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan,” ujar Vandiko.
Sementara Perda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi payung hukum kuat untuk membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.
“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” lanjutnya.
Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran selama pembahasan. Masukan dari Badan Anggaran bersama TAPD, pimpinan OPD, hingga Badan Pembentukan Perda bersama Tim Legislasi disebut sangat konstruktif.
“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi berharga bagi Pemkab Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan.
Khusus Perda Pengelolaan Sampah, Bupati mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkap Vandiko.
Di akhir sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers yang mengawal pembahasan hingga tuntas.
Pemkab Samosir berharap kedua Perda ini segera diimplementasikan optimal sebagai pijakan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna mendukung Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Ranto.S)

