Darurat Bullying di Sekolah : Masih Dianggap Kenakalan, Padahal Bisa Berujung Pidana
Oleh : Tim Investigasi Matalensa.co.id
Medan.Matalensa.co.id – Kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Hampir setiap tahun muncul laporan siswa SD, SMP, hingga SMA yang menjadi korban kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun perundungan melalui media sosial. Sebagian kasus berakhir damai, namun tidak sedikit yang menimbulkan trauma berkepanjangan, putus sekolah, hingga memicu depresi.
Hasil penelusuran Tim Investigasi Matalensa.co.id menunjukkan bahwa salah satu persoalan terbesar bukan hanya tindakan perundungan itu sendiri, melainkan masih adanya anggapan bahwa bullying adalah “kenakalan biasa” yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Padahal, ketika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, hukum dapat diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bentuk Bullying yang Sering Terjadi
Berdasarkan berbagai pola kasus yang pernah mencuat di Indonesia, bentuk perundungan yang paling sering ditemukan antara lain :
– Pemukulan, penendangan, atau tindakan kekerasan fisik.
– Ejekan terhadap kondisi fisik, suku, agama, ekonomi, atau keluarga korban.
– Pengucilan secara sengaja dari lingkungan pergaulan.
– Pemerasan berupa permintaan uang atau barang.
– Pengambilan paksa barang milik korban.
– Penyebaran foto, video, atau penghinaan melalui media sosial (cyberbullying).
Praktik-praktik tersebut sering kali berlangsung berulang sehingga menimbulkan tekanan psikologis berat bagi korban.
Mengapa Korban Sering Memilih Diam?
Dari berbagai kasus yang pernah terungkap, korban umumnya enggan melapor karena :
– Takut mendapat ancaman dari pelaku.
– Khawatir akan dibalas atau dikucilkan.
– Malu kepada teman-temannya.
– Menganggap tidak akan dipercaya.
– Takut mengecewakan orang tua.
Kondisi inilah yang membuat banyak kasus baru diketahui setelah korban mengalami gangguan psikologis atau luka fisik yang serius.
Hukum Tidak Menganggap Bullying Sebagai Candaan
Perlindungan terhadap anak dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila pelakunya masih di bawah umur, proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pembinaan dan keadilan restoratif, namun tetap memungkinkan adanya pertanggungjawaban hukum.
Jika perundungan dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur pidana, penegakan hukum juga dapat melibatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, apabila terdapat unsur penganiayaan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Peran Sekolah Menjadi Kunci
Investigasi menunjukkan bahwa pencegahan bullying tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Sekolah harus memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan terhadap korban, pendampingan psikologis, serta edukasi karakter secara berkelanjutan.
Guru juga diharapkan peka terhadap perubahan perilaku siswa, seperti sering menyendiri, takut datang ke sekolah, prestasi menurun, atau menunjukkan tanda-tanda stres.
Orang Tua Jangan Menunggu Terlambat
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Jangan menganggap remeh keluhan anak yang mengaku diejek, dipukul, diperas, atau dipermalukan. Simpan bukti bila ada, laporkan kepada pihak sekolah, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Kesimpulan Investigasi
Bullying bukan sekadar persoalan disiplin sekolah. Dalam kondisi tertentu, perundungan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Pencegahan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak: sekolah, orang tua, peserta didik, pemerintah, dan masyarakat.
Matalensa.co.id mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak Indonesia.
(Tim Investigasi Matalensa.co.id)

