Polres Samosir Tertibkan Knalpot Brong di Pangururan Demi Kenyamanan Masyarakat
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Dalam upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, Polres Samosir menggelar penertiban kendaraan bermotor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu sore.
Kegiatan dimulai pukul 17.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama serta personel Polres Samosir. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan menerima arahan.
Kapolres menegaskan razia dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan berknalpot tidak standar.
“Razia ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan, khususnya di kawasan wisata Samosir. Personel diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” ujar AKBP Rina.
*32 Motor Ditindak, Edukasi Tetap Dikuatkan*
Penertiban dilakukan stasioner dan mobile. Petugas menyasar kendaraan berknalpot brong, pengendara tanpa helm, serta yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hasilnya, 32 unit sepeda motor terjaring pelanggaran dan dikenai sanksi tilang manual sesuai ketentuan. Kendaraan yang ditindak meliputi berbagai jenis seperti Honda CRF, Yamaha NMax, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha RX-King, Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Satria FU, dan lainnya. Seluruhnya diamankan ke Mapolres Samosir untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
*Apresiasi Masyarakat dan Wisatawan*
Langkah Polres mendapat dukungan dari masyarakat. Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi tindakan tegas tersebut.
“Kebisingan knalpot brong mengganggu ketenangan warga dan wisatawan. Kami imbau semua pengguna jalan, lokal maupun wisatawan, tidak memakai knalpot tidak standar,” ujarnya.
Seorang wisatawan yang terjaring razia mengakui kesalahannya dan menilai razia menjadi pelajaran agar lebih menghormati aturan serta kenyamanan warga setempat.
Kegiatan berakhir pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan penertiban berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/480/V/PAM.3/2026 tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan 23 personel.
“Penertiban ini bagian dari komitmen Polres Samosir mendukung Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib. Motor yang terjaring didominasi pengunjung/wisatawan, meski ada juga kendaraan warga lokal,” kata AKP Radiaman.
Dengan penertiban ini, Polres Samosir berharap kesadaran pengendara meningkat sehingga Samosir tetap menjadi tujuan wisata yang ramah bagi semua.
(Ranto.S)

