Konflik Agraria Padang Halaban : ’83 Hektare vs 4 Juta Hektare, Akankah Melepas Ruang Hidup Rakyat Membuat Perusahaan Bangkrut ?’

Konflik Agraria Padang Halaban : ’83 Hektare vs 4 Juta Hektare, Akankah Melepas Ruang Hidup Rakyat Membuat Perusahaan Bangkrut ?’
Bagikan :

Jakarta.Matalensa.co.id.– Konflik agraria di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan setelah 320 kepala keluarga kehilangan 83 hektare ruang hidup mereka akibat penggusuran paksa oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART). Anggota DPR RI, Rapidin Simbolon, mempertanyakan keadilan di balik keputusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

“Akankah melepas 83 hektare akan membuat perusahaan bangkrut?” tanya Rapidin, seraya menekankan bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, tapi juga soal Hak Asasi Manusia (HAM).

*Fakta-Fakta :*

– 320 kepala keluarga terdampak dari lahan seluas 83 hektare yang disengketakan
– PT SMART menguasai sekitar 17.178 hektare konsesi di Labuhanbatu Utara
– Grup Sinar Mas menguasai hampir 4 juta hektare lahan di Indonesia
– 112 KK mengungsi di masjid, 48 perempuan dan 38 anak-anak

Rapidin menekankan bahwa 83 hektare mungkin terlihat kecil di atas peta konsesi, tapi bagi 320 keluarga, lahan itu adalah rumah, kebun, dan sumber penghidupan turun-temurun. Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(tim)

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *