Samosir Siap Bentuk 11 Perda, Wabup : ‘Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat 

Samosir Siap Bentuk 11 Perda, Wabup : ‘Bermuara pada Kesejahteraan Masyarakat 
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemkab. Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dan Ketua DPRD Nasip Simbolon.

 

Propemperda yang ditetapkan antara lain:

 

– Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir

– Rencana Induk Pengembangan Pertanian

– Pengelolaan Sampah

– Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten

– Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

– Kawasan Tanpa Rokok

– Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

– Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan

– Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045

– Manajemen Pendidikan

– Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha

 

Wabup Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.

 

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan. “DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ungkap Nasip.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *