Skandal di RS Hadrianus Sinaga: BPJS Klarifikasi, ‘Tidak Ada Pembatasan Pasien
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kontroversi meletus di RS Hadrianus Sinaga setelah Kepala Tata Usaha (KTU) Berman Situmorang menyatakan bahwa ada pembatasan pasien operasi dari BPJS untuk Poli Mata. Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh BPJS Kesehatan, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan apa pun yang membatasi jumlah pasien BPJS di rumah sakit.
“BPJS tidak pernah membatasi jumlah pasien. Jika ada pihak rumah sakit yang menyampaikan hal itu, maka itu bukan hanya keliru, tapi menyesatkan,” tegas Kepala BPJS Kabupaten Samosir, Demon Silalahi, Kamis (20/11/2025).
Demon menjelaskan bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengenal istilah pembatasan pasien, baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun tindakan medis. Setiap pasien berhak mendapatkan layanan penuh sesuai indikasi medis tanpa kuota dan tanpa pengurangan hak.
Satu-satunya yang diatur adalah pengecualian tindakan tertentu, seperti operasi estetika, LASIK, pemeriksaan tanpa indikasi, atau obat yang tidak masuk formularium nasional. Pengecualian tersebut sudah menjadi regulasi nasional dan sama sekali bukan pembatasan pasien.
BPJS kembali menekankan bahwa rumah sakit dilarang keras membatasi, mengurangi, atau mempersulit pelayanan pasien BPJS dengan alasan kebijakan BPJS, karena hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi melanggar perjanjian kerja sama antara BPJS dengan fasilitas kesehatan.
Pernyataan KTU rumah sakit dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman yang fatal. Bahkan sejumlah warga Samosir menilai pernyataan tersebut seperti upaya “melempar kesalahan” kepada BPJS demi menutupi persoalan internal rumah sakit, seperti keterbatasan dokter, alat, atau manajemen layanan.
“Jika layanan rumah sakit terganggu, jangan cari kambing hitam. Jangan bawa nama BPJS untuk membenarkan pembatasan yang tidak pernah ada,” ujar Tetty Naibaho, warga Samosir.
Pernyataan yang dikeluarkan KTU tersebut dikhawatirkan dapat mencoreng nama BPJS Kesehatan dan memicu keresahan di masyarakat, khususnya peserta JKN yang mengandalkan rumah sakit sebagai pelayanan utama.(tim)
(Ranto.S)

