” SK Bupati Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Tidak Berlaku oleh Ka-dis Kominfosan Aceh Tamiang “

” SK Bupati Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Tidak Berlaku oleh Ka-dis Kominfosan Aceh Tamiang “
Bagikan :

AcehTamiang.Matalensa.co.id . Aneh ini Terjadi di Internal Kominfosan Aceh Tamiang, Ka-dis

Kominfosan Aceh Tamiang dimana SK pengangkatan salah satu tenaga honor sebagai penyiar radio yang ditandatangani oleh bupati tetapi Ka-dis dapat memberhentikan tenaga honor tersebut tanpa bisa melampirkan atau menunjukkan SK pemberhentian dari Bupati Aceh Tamiang. Jelas ini merupakan suatu bentuk yang tidak profesional yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Sumber yang layak di percaya menyampaikan bahwa Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail mengatakan sudah memanggil Kadis Kominfosan.
“Saya sudah meminta Ka-dis Kominfosan untuk mengembalikan saudari Chacha ke posisi semula,” ucap Ismail singkat.

Sementara Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra menyampaikan bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan penyiar itu ada dasarnya yaitu Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang.

“Si Fatimah Laila (Chacha) itu bekerja dengan SK dan diberhentikan juga harus dengan SK dan harus menempuh prosedur yang jelas, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian Si Chacha dari bupati sebagai penyiar,” ungkapnya.

“Jadi dia masih tetap berhak untuk bekerja sebagai penyiar dan sampaikan kepada Si Chacha agar tetap masuk bekerja,” jelas Asra.

Namun sayang, apa yang disampaikan langsung oleh pimpinan dalam hal ini Wakil Bupati Aceh dan Sekda Aceh Tamiang, kepada Ka-dis Kominfosan, diduga diabaikan sehingga persoalan ini terus berlarut hingga saat ini.

Sementara saat di compirmasikan kepada Chacha bagaimana statusnya saat ini? Dia menyampaikan bahwa saya belum ditugaskan kembali sebagai penyiar.

“Saya masih belum siaran Bang, dikarenakan perintah pimpinan setiap hari saya disuruh bekerja kembali, perintah tersebut saya laksanakan. Saya tetap masuk kantor dan stay di ruangan bidang media selama kurang lebih tiga minggu ini, namun sampai saat ini saya belum juga diberi tugas untuk siaran,” ungkap Chacha

Untuk diketahui berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH. yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025 susunan dari pengurus itu sendiri adalah Kadis selaku Ketua, Kabid pengelola media, informasi dan komunikasi selaku seketaris, Kabid Informatika dan Persandian sebagai Anggota, Kabid Data dan Statistik sebagai Anggota, Kabid Sub Bagian Umum sebagai Anggota, Nasrul Dedi Hakim sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar), Fatimah Laila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar) dan Sarah Zansabila sebagai Ahli (tenaga khusus lainnya/penyiar).

( Red/ K )

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *