” Kadis Kominfosan Aceh Tamiang Kangkangi SK Bupati “
AcehTamiang.Matalensa.co.id.Radio Suloh Tamiang adalah radio lokal di Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan
salah satu sarana penyampaian informasi di Kabupaten Muda Sedia kini mulai menampakkan jati dirinya dengan berbagai macam corak program yang disajikan dengan tujuan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi, hiburan, dan dakwah Islam.
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang masih menyintai gelombang Frequency Modulation (FM) tetap setia mendengarkannya sembari melaksanakan tugas sehari-harinya dikarenakan Radio Suloh Tamiang yang berada pada jalur 90.9 FM ini selalu memberikan berita yang bermanfaat bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari jangkauan jaringan internet, hanya gelombang radio yang dapat memberikan informasi langsung kepada mereka.
Namun sayang, Radio Suloh Tamiang yang notabanenya adalah milik Pemerintah Daerah dibawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan juga sudah mendapat dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, saat ini sedang mengalami sedikit konflik internal.
Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya dan dikhawatirkan dapat menimbulkan turunnya kepercayaan publik Tamiang terhadap Dinas Kominfosan Aceh Tamiang .
Salah satu penyiar Radio Suloh Tamiang yang diminati masyarakat Aceh Tamiang, Fatimah Laila ( Chacha )menyebutkan dirinya diberhentikan sepihak oleh Kadis Kominfosan tanpa alasan yang jelas. Padahal selama ini dirinya mengaku tidak melakukan kesalahan apapun. Chacha juga mengatakan selama dirinya menjadi penyiar, banyak sudah masyarakat kembali mencintai gelombang udara ini dikarenakan penyajian program dan informasi yang bermanfaat tersampaikan ke masyarakat.
Terkait persoalan ini, Kadis Kominfosan Aceh Tamiang dari sumber yg layak di percaya .
“Benar, saudari Chacha saya berhentikan dari penyiar radio setelah terlebih dahulu kita berikan surat teguran 1 dan 2 dikarenakan tidak bisa bekerjasama dan untuk saat ini sudah ada pengganganti penyiar baru” ujar kadis. Ia
juga mengatakan bahwa untuk penyiar baru, kita sudah mengusulkan SK yang terbaru kepada bupati ”
Namun pada saat ditanya apakah saudari Chacha sudah ada surat pemberhentian resmi dari Bupati Aceh Tamiang, Kadis belum dapat menunjukkan SK dimaksud dan hanya menjawab bahwa Si Chacha sudah diberhentikan.
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kadis Kominfosan. Chacha mengatakan benar bahwasanya ada terima Surat Peringatan (SP) 1 tapi yang menandatangani SP 1 itu adalah saudara Nasrul Dedi Hakim yang bertugas sebagai tenaga ahli/penyiar bukan selaku direktur atau kadis.
“Untuk Surat Peringatan (SP) 2 sampai saat ini saya belum menerimanya,” jelas Chacha.Chacha menerangkan bahwa dirinya diberhentikan oleh Kadis Kominfosan Aceh Tamiang sejak tanggal 26 ya Maret 2026.
“Saya diberhentikan dari penyiar sejak tanggal 26 Maret 2025, saat saya menerima gaji yang diserahkan langsung oleh Pak Bastian di ruang kerjanya. Di saat itulah beliau mengumumkan bahwa hari tersebut adalah hari terakhir saya bekerja, padahal SK baru saja saya terima ditangan terhitung lima hari yaitu sejak tanggal 21 Maret yang lalu,” ungkap Chacha.
Terkait pengusulan SK yang baru padahal SK sebelumnya baru saja diteken oleh bupati.
( Red/ K )

