Pembukaan Jalan Siarubung Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Diduga Lokasi Hutan Lindung

Pembukaan Jalan Siarubung Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Diduga Lokasi Hutan Lindung
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Rapat Dengar Pendapat Komisi gabungan DPRD Sumut terkait pembukaan jalan Siarubung dan pelebaran Jalan Gonting Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Rabu (29/6/2022) terungkap bahwa Pemkab Samosir tidak memiliki dokumen apapun.

Demikian diutarakan, wakil ketua Komisi B,Jusniadi saat memimpin rapat RDP tersebut.

Wakil ketua komisi B DPRD Sumut, dari Partai Gerindra juga menyampaikan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekan-rekan pejabat Pemkab Samosir. sehingga RDP ini ada, ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komunitas Masyarakat Perantau Asal Samosir (KoMPas) Rokiman Parhusip, mengatakan, kami meminta kepada DPRD Sumut supaya Bupati Samosir diberikan sanksi, supaya DPRD Sumut menyampaikan rekomendasi kepada Polda Sumut dan Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,tandas Rokiman saat membacakan hasil temuannya.

Sedangkan PLT Sekda Samosir, Hotraja Sitanggang hanya menjelaskan bahwa pembukaan jalan Siarubung dan pelebaran jalan Simpang Ginting Kecamatan Harian hanya karena kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.

Namun penjelasan Hotraja tersebut dibantah oleh pegiat lingkungan hidup yang juga salah seorang manager geopark Kaldera Toba,Dr. Wilmar Eliezer Simanjorang. Ia menepis apa yang dijelaskan Hotraja, dengan mengungkapkan bahwa secara filosopi ya alam boleh dieksplotasi, asalkan tujuannya luhur, tidak ada kepentingan kelompok tertentu demi mendapatkan keuntungan, kata Wilmar dengan nada tinggi.

Ditambahkan Wilmar Simanjorang,lokasi pelebaran jalan Gonting Kecamatan Harian Kabupaten Samosir masuk haregate yang telah diterima oleh UNESCO, bebatuan disitu sudah berumur 300 juta tahun. Jadi tidak ada alasan apapun untuk merusaknya. Jangan diperalat kepentingan rakyat, kepentingan pembangunan, padahal kepentingan kelompok tertentu dalam meraup keuntungan, tandasnya.

Baik pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Samosir, juga dinas PUTR Pemkab Samosir tidak memberikan bahwa pembukaan jalan dan pelebaran jalan yang di RDP kan itu tidak mampu menunjukan dokumen apapun, padahal dalam narasi-narasi yang terungkap jelas bahwa Pemkab Samosir telah merusak lingkungan,ujar Wilmar.

Saat diberikan waktu dan kesempatan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri,Dinas Bina Marga Sumut, Dinas Kehutanan terungkap dijelaskan oleh pihak Dinas Bina Marga menjelaskan bahwa jalan Gonting merupakan status jalan provinsi, dan Pemkab Samosir dalam pelebaran jalan yang mengeruk material jenis base course tersebut tidak pernah dikoordinasikan oleh Pemkab Samosir. Selanjutnya oleh Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa lokasi Siarubung merupakan hutan lindung, dan pelebaran jalan Gonting tidak dijelaskan secara rinci.

Sedangkan pihak BPN wilayah Sumut menjelaskan bahwa sepanjang jalan Gonting belum pernah ada sertifikat dikeluarkan BPN, juga belum pernah ada data masuk ke BPN bahwa lokasi tersebut APL atau hutan lindung.

Sementara dari KLHK menjelaskan, pada dasarnya jalan Gonting itu APL sesuai dengan hasil kunjungan lapangan.

Dalam RDP tersebut, sempat terdengar suara ricuh karena adanya interupsi-interupsi saat Wilmar memberikan tanggapan dari yang hadir. Sontak dengan nada tinggi Rokiman spontanitas mengatakan ” Diam, hargailah orang tua saat sedang berbicara,berikan kesempatan kepada orang tua,” sanggah Rokiman terhadap interupsi yang terjadi.

Di akhir RDP tersebut, wakil ketua DPRD Sumut, Rahmansah Sibarani mengatakan, kesimpulan RDP ini, kalau secara administrasi ditangani Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan kalau pelanggaran hukum ke APH,katanya mengakhiri seraya menutup Rapat Dengar Pendapat(RDP).

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *