Menggemparkan! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril dan Bareskrim Angkat Bicara

Menggemparkan! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril dan Bareskrim Angkat Bicara
Bagikan :
JAKARTA, Matalensa.co.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan kepolisian.

Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya berinisial ASN yang diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta serta EH, yakni Eko Hadi Santoso.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan Kabareskrim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Asep Safrudin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan pemberitaan konferensi pers Bareskrim, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Yusril: Kasus Ini Serius, Namun Bukan Perkara Makar

Perkembangan perkara tersebut turut mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menegaskan bahwa perkara dugaan penyadapan tersebut sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril sebagaimana diberitakan ANTARA.

Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara cermat.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan mekanisme penyadapan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana

Dalam perkara ini, Bareskrim menyebut para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan proses penyidikan yang transparan dan menyeluruh untuk mengungkap bagaimana dugaan penyadapan tersebut berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik perkara tersebut.

(Red)

Matalensa.co.id – Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *