Gencar Tertibkan Bangunan di Kota, Tapi Bangunan di Sempadan Danau Diduga Milik Penguasa Lolos ? Keadilan Penertiban PBG Samosir Diuji
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kebijakan Pemkab Samosir yang gencar menertibkan bangunan yang dianggap belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tengah Kota Pangururan dan di kawasan sempadan danau, kini menuai tanda tanya besar.
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan : Apakah penertiban benar-benar murni demi hukum, atau tebang pilih ?
Pasalnya, pantauan wartawan di lapangan menemukan fakta kontras. Di saat bangunan warga kecil ditertibkan, ada bangunan permanen yang berdiri kokoh di zona larangan sempadan danau dan terkesan luput dari penindakan.
Dua lokasi yang menjadi sorotan tajam adalah di Desa Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu dan Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan.
Di dua titik tersebut, terlihat bangunan yang secara kasat mata berada di dalam zona sempadan Danau Toba. Informasi yang beredar di tengah masyarakat setempat menyebut bangunan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penguasa atau BUPATI Samosir.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Sempadan Danau adalah kawasan dengan jarak minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Ini adalah zona pelindung (buffer zone) yang tidak boleh dibangun sembarangan.
1. Pada prinsipnya, Sempadan Danau DILARANG untuk bangunan permanen.*
2. Yang diperbolehkan secara terbatas HANYA :
– Bangunan pengaman tebing / penahan erosi
– Bangunan pemantau kualitas air
– Bangunan kepentingan umum yang tidak merusak, seperti dermaga umum, jalur evakuasi, taman terbuka hijau
– Bangunan adat / keagamaan yang sudah ada sebelum aturan berlaku
Di luar kategori itu, seperti bangunan usaha, penginapan, rumah pribadi permanen, dan kafe, dilarang keras berdiri di dalam radius 50 meter sempadan tanpa kajian dan izin yang sangat ketat.
Jika aturannya sudah sejelas itu, publik menagih jawaban :
1. Apakah bangunan di Sitamiang dan Sialanguan tersebut sudah memiliki PBG dan kajian lingkungan sesuai Permen PUPR ?
2. Jika belum memiliki PBG, mengapa tidak ditertibkan seperti bangunan warga lainnya di Pangururan ?
3. Jika sudah memiliki PBG, atas dasar hukum apa PBG bisa terbit di zona yang dilarang Permen PUPR No. 28/2015 ?
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau warga kecil ditertibkan, yang besar juga harus ditertibkan. Danau Toba ini bukan milik pribadi, ini warisan dunia,” tegas seorang warga.
Kini bola ada di tangan Bupati Samosir, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Masyarakat mendesak agar daftar bangunan yang telah ditertibkan dan daftar bangunan yang berdiri di sempadan danau di seluruh Samosir dibuka secara transparan.
Penegakan hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan kecurigaan. Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Super Prioritas harus diselamatkan dengan aturan yang berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
(Ranto.S)

