Sentuh Hati di Ronggurnihuta – Kapolres Samosir Kunjungi Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan, Beri Trauma Healing dan Pelukan Hangat Polwan
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., turun langsung mengunjungi dan memberikan pendampingan trauma healing kepada seorang anak perempuan berinisial RN (6), korban tindak pidana pencabulan di Kecamatan Ronggurnihuta, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kapolsek Pangururan, Kasi Humas, serta Camat Ronggurnihuta, Kepala Desa dan Kepala Sekolah korban.
Setibanya di rumah keluarga korban, Kapolres bersama rombongan disambut pihak keluarga. Dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan, Kapolres memberikan motivasi dan semangat untuk mengurangi rasa takut korban.
Sebagai wujud empati, Kapolres menyerahkan bantuan paket sembako untuk keluarga dan mainan untuk anak.
Momen paling mengharukan terjadi saat para Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir memberikan perhatian khusus. Dengan penuh kasih, Polwan merias wajah anak secara lembut, mengajak bermain, dan bergantian memberikan hadiah mainan. Suasana yang semula haru perlahan berubah menjadi ceria.
Kapolres juga berpesan kepada keluarga agar terus memberikan pendampingan penuh.
“Lingkungan keluarga yang aman dan nyaman sangat penting untuk membantu proses pemulihan psikologis anak secara bertahap,” pesan Kapolres.
Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas kepedulian jajaran Polres Samosir yang hadir langsung memberikan dukungan moril.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menegaskan, kegiatan trauma healing ini adalah bentuk kehadiran Polri untuk kelompok rentan.
Ia memastikan pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Samosir. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Keberhasilan penanganan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor melalui Call Center Polri 110. Kami imbau jangan ragu melapor, Polisi akan selalu bersama masyarakat,” ujar IPDA Surung Sagala.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB itu berjalan aman dan penuh kehangatan. Trauma healing diharapkan dapat membantu korban merasa aman dan kembali ceria.
(Ranto.S)

