Pengiriman 144 Ballpress Pakaian Bekas Digagalkan Ditreskrimsus Polda Sumut Di Tol Sergai,Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp 432 Juta

Medan.Matalensa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor ilegal dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang mengangkut ratusan ballpress pakaian bekas. Kendaraan itu dihentikan di ruas Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut, Goodman Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 ballpress di Tol Kilometer 66–68 Km Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Irfan Rifai, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik impor barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Truk tersebut dikemudikan oleh seorang sopir berinisial IR dengan seorang kernet berinisial HS. Keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, penyelidik juga memeriksa pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan ballpress tersebut diketahui berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang dikirim pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor CV KBT di Kota Medan.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Irfan.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah mengangkut barang yang termasuk dalam kategori barang larangan impor dari Bandung menuju Medan.
“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa ballpress dari Kota Bandung menuju Medan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Irfan Rifai menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta,Sebutnya.
Terkait penanganan perkara, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk proses pelimpahan serta penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, termasuk Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A.
Selain itu, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang impor yang dilarang sekaligus perlindungan terhadap kepentingan negara dan tata niaga dalam negeri.
Polda Sumut bersama Bea Cukai Sumatera Utara selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
Matalensa.co.id – Tajam, Berimbang, dan Terpercaya.

