Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Langsung Bermuatan Pornografi di TikTok, Host Raup Rp80 Juta dalam Tiga Bulan
Medan.Matalensa.co.id — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. Seorang pria berinisial SR alias RR diamankan setelah diduga menjadi host dalam siaran langsung berbentuk permainan tantangan atau challenge yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp80 juta selama sekitar tiga bulan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari penelusuran tim siber yang menemukan akun TikTok dengan konten yang diduga bermuatan pornografi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada SR alias RR, yang diduga mengelola akun sekaligus memandu jalannya siaran langsung.
“Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujar Bayu dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, siaran langsung tersebut melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent. Mereka mengikuti permainan berupa perang koin, dengan peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati.
Aktivitas tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan interaksi selama siaran berlangsung. Mekanisme hadiah virtual atau koin pada platform kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan yang sedang didalami penyidik.
Bayu mengungkapkan, aktivitas siaran langsung itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dalam periode tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta.
“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” ungkap Bayu.
Angka tersebut merupakan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian. Rincian pendapatan dan aliran dana masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan mekanisme serta jumlah keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.
SR alias RR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas siaran langsung tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aktivitas akun, bukti digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diterima para talent dan peran masing-masing pihak dalam aktivitas tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tetap harus memperhatikan ketentuan hukum. Siaran langsung, permainan digital, maupun mekanisme hadiah virtual tidak menghapus tanggung jawab atas konten yang disebarluaskan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak menggunakan platform digital, menjaga privasi, serta tidak memproduksi atau menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme aktivitas tersebut, aliran keuntungan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Red/Humas)
Matalensa.co.id — Fakta, Humanis, Inspiratif.

