Maling Kerbau Dini Hari Berakhir di Tangan Polisi – 5 Kasus Terungkap, 5 Pencuri dan 1 Penadah Diamankan Polres Samosir

Maling Kerbau Dini Hari Berakhir di Tangan Polisi – 5 Kasus Terungkap, 5 Pencuri dan 1 Penadah Diamankan Polres Samosir
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil membongkar jaringan pencurian ternak kerbau yang meresahkan warga. Dari 8 laporan polisi yang masuk, 5 kasus berhasil diungkap.

 

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.

 

“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres.

 

Kegiatan itu dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, pejabat utama Polres, insan pers, serta para korban pencurian ternak.

 

Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, total ada 15 ekor kerbau dilaporkan hilang dalam 8 kasus. Dari jumlah itu, 9 ekor berhasil diungkap dalam penanganan perkara.

 

Rinciannya 1 ekor di kawasan Tele, 1 ekor di Kecamatan Harian, 1 ekor di Palipi, 2 ekor di Pardugul Pangururan, 2 ekor di Siboro Sianjur Mula-mula, dan 2 ekor di Parbaba Pangururan.

 

Lima laporan yang berhasil diungkap meliputi pencurian di Jalan Simpang Tolu Palipi pada 10 Oktober 2026, Jalan Pardugul Pangururan pada 17 Oktober 2026, Jalan Parbaba Dolok Pangururan pada 25 Oktober 2026, kawasan Air Terjun Efrata Desa Turpuk Sagala Harian pada 13 Oktober 2026, dan Jalan Sianjur Mula-mula Desa Siboro.

 

 

Dari keterangan para terduga pelaku, aksi pencurian dilakukan pada waktu dini hari saat ternak ditinggal lengah pemiliknya.

 

Polisi mengamankan 5 pria dewasa warga Samosir yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial ITS dan OS dari Pangururan, AGS dari Palipi, MAB dari Pangururan, serta HAL dari Sianjur Mula-mula.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AB dari Kabupaten Dairi yang diduga berperan sebagai penadah.

 

Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir, 2 ekor kerbau betina, serta 2 utas tali kerbau.

 

Kapolres mengimbau masyarakat Samosir meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara ternak, terutama pada malam hingga dini hari.

 

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian,” tegasnya.

 

Polres Samosir masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memburu 3 laporan kasus lainnya yang belum terungkap.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *