Rutan Labuhan Deli Bahas Hak Integrasi 26 Warga Binaan dan Usulan Remisi bagi 55 Orang
Labuhandeli| Matalensa.co.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemenuhan hak warga binaan, Rabu (21/10/2026). Sidang yang berlangsung di Aula Lantai 3 mulai pukul 14.00 WIB tersebut membahas program integrasi bagi 26 warga binaan melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan pemberian remisi bagi 55 warga binaan.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian dan pertimbangan terhadap pemenuhan hak warga binaan. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan Tim TPP Rutan Labuhan Deli yang terdiri atas Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) selaku ketua, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) sebagai sekretaris, serta sejumlah pejabat dan petugas terkait. Mereka meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, dokter, serta komandan jaga.
Sidang turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan untuk mendukung proses pembahasan dan pertimbangan usulan.
Sebelum sidang dimulai, warga binaan yang diusulkan menjalani tes urine sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Selanjutnya, tim membahas usulan integrasi dan remisi dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan keterangan pihak Rutan Labuhan Deli, usulan tersebut memperoleh persetujuan dari Tim TPP, perwakilan Bapas Kelas I Medan, dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara. Persetujuan dalam sidang merupakan bagian dari proses pertimbangan usulan dan tidak serta-merta berarti seluruh hak telah resmi diberikan.
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kasi Yantah menegaskan bahwa setiap usulan hak warga binaan harus melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
“Melalui sidang TPP ini, kita memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi maupun remisi dibahas secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengusulan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya.
“Kami mengimbau warga binaan dan keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam menyelenggarakan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas. Pemenuhan hak warga binaan tetap harus berjalan seiring dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Melalui mekanisme penilaian yang terukur dan akuntabel, Rutan Labuhan Deli berupaya mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat kembali ke tengah masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Humas Rutan Labuhan Deli)

