Ditressiber Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Dimedan,Lima Pria Diamankan

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Dimedan,Lima Pria Diamankan
Bagikan :

Diduga terkait jaringan Kamboja, lima orang disebut menerima bayaran Rp10 juta per bulan; penyidik menyita ponsel, laptop, dan kartu ATM.

Medan.Matalensa.co.id — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS diamankan untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Medan, Rabu (21/10/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai kasir yang memproses transaksi deposit taruhan serta pembayaran atau pencairan kemenangan pemain judi online.

Bayu menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penindakan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Kelima pria itu disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi, yang identitas dan perannya masih perlu didalami lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Bayu menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh, para pria tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian online yang berasal dari Kamboja.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

Ia juga menyebut setiap orang diduga memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target yang ditetapkan.

Meski demikian, dugaan hubungan dengan jaringan luar negeri tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik, termasuk untuk mengungkap struktur operasional, pihak yang merekrut, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pria tersebut diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan transaksi kemudian diteruskan kepada administrator melalui sistem yang digunakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aktivitas transaksi dan kemungkinan hubungan dengan pihak lain.

Dalam keterangan yang disampaikan, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan.

Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mekanisme operasional, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.

 

(Red/Humas)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *